Periksa Eks Wabup Lampung Utara, KPK Usut Jatah Fee Proyek
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan jatah fee yang diterima pihak-pihak tertentu terkait dengan pekerjaan sejumlah proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.
Materi itu didalami melalui pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019 Sri Widodo dan seorang dokter bernama Djauhari, pada Kamis (26/8).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pekerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara yang diduga ada jatah fee berupa uang untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (27/8).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini tidak menjelaskan apakah Sri dan Djauhari turut menerima fee atau tidak.
Terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini, KPK mengingatkan salah seorang saksi yakni Direktur CV Dewa Sakti, Dicky Saputra, untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Sebab, pada Kamis (26/8) kemarin, yang bersangkutan absen tanpa memberikan keterangan.
"KPK mengingatkan kepada saksi-saksi yang tidak hadir dan tanpa keterangan maupun tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik untuk waktu yang akan ditentukan berikutnya," ucap Ali.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara ini, tetapi belum mengumumkannya ke publik.
Hal itu dikarenakan kebijakan pimpinan era Firli Bahuri Cs yang mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Ali menegaskan pihaknya sampai saat ini masih terus berupaya mengumpulkan dan memperkuat bukti. Ia lantas mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi setiap proses pekerjaan yang dilakukan oleh KPK.
"KPK pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta Pasal sangkaannya," ujarnya.