Didemo Warga, Anies Tegaskan Masjid At Tabayyun Sesuai Aturan

CNN Indonesia
Jumat, 27 Agu 2021 14:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pembangunan Masjid At Tabayyun sesuai ketentuan dan mempersilakan warga menggugat jika tidak terima.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pembangunan Masjid At Tabayyun sesuai ketentuan dan mempersilakan warga menggugat jika tidak terima. Foto: CNN Indonesia/ Yogi Anugrah
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan proses pembangunan Masjid At Tabayyun di Komplek Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat telah sesuai dengan ketentuan.

Anies bicara demikian menanggapi penolakan warga yang menganggap masjid dibangun di atas ruang terbuka hijau. Terkait hal itu, Anies memastikan bahwa pembangunan telah dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan.

"Kami dari Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa semua ketentuan yang menyangkut pendirian rumah ibadah dipenuhi dengan benar," kata Anies usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan masjid, Jumat (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak sembarangan dan telah memperhatikan ketentuan yang ada. Apalagi menyangkut pembangunan rumah ibadah.

"Bisa dilihat nanti secara detail tentang ketentuan peruntukannya. Nanti anda bisa baca. Karena itu saya katakan tadi, kami di Pemprov DKI Jakarta tidak mungkin melakukan pelanggaran di dalam ketentuan kita sendiri, dan itu yang jadi pegangan," katanya.

Ia menyatakan proses untuk pembangunan masjid itu memang panjang hingga pihaknya mengeluarkan izin prinsip hingga IMB. Dasar pengeluaran itu, kata dia, adalah rekomendasi dari FKUB.

"Kami dari Pemprov DKI Jakarta tidak mungkin memberikan izin untuk sebuah tempat ibadah bila tidak ada rekomendasi dan izin dari FKUB. Itu sebabnya kemudian proses ini berjalan," katanya.

Lebih lanjut, Anies menyampaikan jika ada warga yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh Pemprov, maka memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Jadi ini adalah proses bernegara. Jadi ketika pemerintah ambil keputusan dan dianggap itu tidak sesuai, warga punya hak untuk menggugat ke PTUN dan nanti pengadilan yang memutuskan. Jadi inilah sebuah demokrasi, indahnya sebuah ketentuan berdasarkan pada prinsip hukum," ucapnya.

Pembangunan masjid di Taman Villa Meruya menjadi polemik. Masjid itu rencananya dibangun di atas area seluas 1.078 m2 milik Pemprov DKI.

Pihak panitia pembangunan masjid mengklaim telah mendapat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021 Tahun 2021 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah yang Terletak di Taman Villa Meruya.

Salah satu poin SK itu menyetujui pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah seluas 1.078 m2 kepada panitia. Pemanfaatan itu, diberikan dalam bentuk sewa menyewa untuk jangka waktu 5 tahun.

Namun, pembangunan masjid di atas lahan tersebut mendapat penolakan dari warga. Beberapa ketua RT yang menolak kemudian menggugat SK Anies ke PTUN Jakarta. Dari penelusuran CNNIndonesia.com, gugatan itu bernomor 76/G/2021/PTUN.JKT

Salah satu petitumnya adalah meminta Majelis Hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak Di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya.

Gugatan itu tengah berproses. Putusan dijadwalkan pada 30 Agustus nanti.

(yoa/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER