Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melki Laka Lena, mengusulkan agar petugas dan pejabat publik yang sering bertemu orang serta mengurus penanganan pandemi Covid-19 mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster).
Menurutnya, pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga terhadap petugas dan pejabat publik itu bisa dilakukan setelah pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga terhadap tenaga kesehatan (nakes) selesai dilaksanakan.
"Masuk dalam keterangan saya di atas petugas dan pejabat publik yang sering ketemu orang dan mengurus Covid-19 perlu divaksin booster juga risikonya mirip dengan nakes," ucap Melki kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Melki berkata langkah ini perlu dilakukan karena petugas dan pejabat publik yang sering bertemu orang dan mengurus penanganan pandemi Covid-19 memiliki risiko yang sama dengan nakes.
Melki pun mendorong agar seluruh nakes di Indonesia segera mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga. Menurutnya, vaksin Covid-19 dosis ketiga penting untuk memperkuat daya tahan tubuh seluruh nakes dalam melaksanakan tugas.
"Hari ini sudah [sekitar] 30 persen dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi seluruh nakes sudah bisa [mendapatkan] booster untuk vaksin ketiga," ujarnya.
Sebelumnya, epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo mengkritik para pejabat itu karena melanggar aturan yang dibuat pemerintah sendiri. Pejabat yang mengaku sudah disuntik vaksin ketiga yakni Gubernur Kaltim Isran Noor, Wali Kota Samarinda Andi Harun, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Programnya sudah jelas, aturan sudah jelas, jadi ada cacat moral, ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Ada fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh pejabat," kata Windhu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa malam (24/8).
Gubernur Kaltim mendapat booster vaksin Moderna. Sementara Panglima TNI menggunakan booster dengan metode mesenchymal scretome stem cell (MSC) atau sel punca dan Wali Kota Samarinda menggunakan Vaksin Nusantara.