Polisi: Yahya Waloni Dirawat di RS Imbas Pembengkakan Jantung
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Yahya Waloni mengalami sakit jantung hingga harus dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta pada Kamis (26/8) malam.
"Benar (dibawa ke RS Polri), sakit pembengkakan jantung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (27/8) siang.
Yahya Waloni diketahui ditangkap oleh penyidik di kediamannya Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Penindakan itu didasarkan pada pengusutan kasus yang dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021 lalu.
Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 18.25 WIB dan sempat terlihat oleh awak media yang berada di lokasi. Yahya langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramahan mengatakan bahwa Yahya memang memiliki riwayat penyakit tersebut. Ia disebut dalam kondisi lemas.
"Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri," ucap dia.
Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama usai dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.
Konten video tersebut diunggah oleh akun YouTube Tri Datu yang turun dilaporkan. Yahya, menyebut kitab injil fiktif dan palsu. Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya sebagai tersangka pada Mei 2021.
Namun demikian, hal tersebut baru diumumkan ke publik usai Yahya ditangkap penyidik pada Kamis (26/8). Penetapan tersangka diumumkan polisi keesokan harinya.
Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.
Lihat Juga : |