Yahya Waloni Dibantar ke RS Polri, Lemas dan Riwayat Jantung
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa status penceramah Yahya Waloni sudah sebagai tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Namun demikian, kata dia, Yahya dibantarkan ke RS Polri, Kramat Jati karena menderita sakit pada Kamis (26/8) malam.
"Statusnya sudah ditahan. Namun karena kesehatannya, yang bersangkutan dibantar ke RS Polri tadi malam," ucap Ramadhan kepada wartawan, Jumat (27/8).
Dia menjelaskan, Yahya Waloni dalam kondisi lemas dan memerlukan perawatan dokter. Menurutnya, sosok penceramah kontroversial itu memang memiliki riwayat penyakit jantung.
"Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas. Dan saat ini dirawat di RS Polri," jelasnya.
Sebagai informasi, Yahya ditangkap oleh penyidik di kediamannya Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia langsung dibawa ke Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Yahya tiba sekitar pukul 18.25 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
Sehari setelahnya, Polri mengumumkan bahwa Yahya sudah berstatus sebagai tersangka saat ditangkap. Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021.
Perkara Yahya berkaitan dengan video ceramah dirinya yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu. Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya sebagai tersangka pada Mei 2021.
Namun demikian, hal tersebut baru diumumkan ke publik usai Yahya ditangkap penyidik pada Kamis (26/8). Penetapan tersangka diumumkan polisi keesokan harinya.
Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.
(mjo/ain)