Jawab Surat DPR, MA Beri Pendapat Hukum Seleksi Anggota BPK

CNN Indonesia
Jumat, 27 Agu 2021 17:24 WIB
MA memberikan pendapat hukum terkait seleksi anggota BPK RI kepada DPR untuk memperjelas makna syarat dalam seleksi anggota badan pengawas tersebut.
MA memberikan pendapat hukum terkait seleksi anggota BPK RI kepada DPR untuk memperjelas makna syarat dalam seleksi anggota badan pengawas tersebut. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) memberikan pendapat hukum terkait seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pendapat tersebut merupakan jawaban atas langkah DPR sebelumnya yang mengirimkan surat kepada MA.

Berdasarkan surat MA bernomor 183/KMA/HK.06/08/2021 tertanggal 25 Agustus 2021 yang salinannya dilihat CNNIndonesia.com, Jumat (27/8), MA memberikan tiga poin dalam pendapat hukumnya tentang seleksi anggota BPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat itu benar dari MA sebagai balasan atas permintaan DPR untuk minta pendapat hukum," kata Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro lewat pesan singkat, Jumat (27/8).

Pertama, MA menyatakan berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga negara lain, sebagaimana mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.

Kedua, MA menyampaikan bahwa sehubungan dengan permintaan pendapat dan pandangan tentang penafsiran Pasal 13 huruf j UU tentang BPK, jika ditinjau secara legalistik-formal, Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dan dihubungkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 jo.

"Pasal 1 angka 8 UU tentang BPK, maka Calon Anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan Pengelola Keuangan Negara, harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf j," tulis MA dalam pendapat hukumnya.

"Dengan demikian, harus dimaknai Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dimaksudkan agar calon anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK," begitu tertulis pada poin ketiga.

Dalam penutup surat yang diteken Ketua MA Syarifuddin itu menyatakan keputusan lebih lanjut menjadi kewenangan DPR.

Sebagai informasi Pasal 13 UU BPK membeberkan calon yang mengikuti seleksi anggota badan pengawas itu harus memenuhi 11 syarat. Adapun syarat yang tercantum dalam Pasal 13 huruf j adalah: paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Sebelumnya, DPR meminta fatwa MA berkaitan dengan penilaian kepada ke-16 calon anggota BPK.

"Komisi XI meminta fatwa MA terhadap 16 nama (calon). Dari Komisi XI, surat disampaikan ke pimpinan DPR, dari pimpinan nanti yang berkirim (meneruskan) ke Mahkamah Agung. Surat sudah dikirim ke pimpinan (DPR) beberapa hari lalu," kata anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro seperti dikutip detikcom, Selasa (3/8).

Fauzi menyebut ke-16 calon anggota BPK itu adalah Dadang Suwarna, Dori Santosa, Encang Hermawan, Kristiawanto, Shohibul Imam, Nyoman Adhi Suryadnyana, R Hari Pramudiono, dan Muhammad Komarudin. Selanjutnya, Nelson Humiras Halomoan, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Harry Zacharias Soeratin, Blucer Welington Rajagukguk, Laode Nusriadi, dan Mulyadi.

Namun belakangan Badan Keahlian DPR RI menyimpulkan bahwa dua nama calon, Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi, tidak lolos persyaratan sebagai calon anggota BPK.

Atas hal tersebut, Fauzi memastikan pihaknya akan terlebih dulu meminta fatwa MA. Sebab, Fatwa MA, kata dia, secara komprehensif memberikan penilaian termasuk dari hal mendasar dari keseluruhan calon anggota BPK, misalnya syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Ada syarat-syarat yang memang harus dipenuhi. Kita tunggu nanti fatwa dari MA seperti apa," ucapnya.

(mts/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER