Datangi MA, Pengacara Rizieq Minta Penahanan Dibatalkan

CNN Indonesia
Kamis, 19 Agu 2021 16:17 WIB
Kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Mahkamah Agung membatalkan penahanan kliennya yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Rizieq Shihab ditahan hingga 7 September, namun kuasa hukum protes dan melayangkan surat ke Mahkamah Agung (AP/Achmad Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar melayangkan surat kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan penetapan penahanan kliennya selama 30 hari yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pantauan CNNIndonesia.com, Aziz tiba di Kantor MA sekitar pukul 14.26 WIB. Ia langsung masuk ke area lobby MA untuk mengurus hal tersebut.

"Kita ke sini untuk menyerahkan [surat] pembatalan penetapan penahanan [Rizieq]," kata Aziz di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, PT DKI Jakarta telah memperpanjang penahanan Rizieq hingga 30 hari ke depan melalui surat penetapan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta tertinggal 5 Agustus 2021 lalu.

Aziz menilai penetapan penahanan yang ditetapkan oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta itu tidak sesuai dengan aturan. Bahkan menurutnya tergolong tindakan yang sewenang-wenang.

Ia menilai surat penetapan penahanan itu melanggar prosedur, administrasi, serta hukum yang ditentukan oleh Pasal 27 ayat (1) KUHAP. Aturan itu, kata dia, menyatakan yang berwenang untuk mengeluarkan surat penahanan adalah Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara.

"Bukan sebaliknya dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi," kata Aziz.

Aziz menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah lembaga negara perihal penetapan penahanan Rizieq.

Misalnya, diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Komnas HAM RI, Komisi III DPR RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jika upaya-upaya tersebut di atas tidak jua menghasilkan keadilan yang kami dambakan selama ini, maka kami akan menuntut di akhirat kelak," kata Aziz.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membenarkan bahwa Rizieq Shihab akan menjalani masa penahanan hingga 7 September 2021. Hal itu dikarenakan masih menjalani proses banding terhadap perkaranya.

"Penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan nomor perkara: 225/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Kajari Jaktim, Ardito Muwardi beberapa waktu lalu.

Rizieq sempat disebut-sebut akan bebas karena telah menjalani masa hukumannya selama 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Rizieq sudah ditahan sejak Desember 2020 lalu atas perkara tersebut.

Meski demikian, hal tersebut batal terjadi karena dia ditahan selama 30 hari ke depan dalam perkara RS Ummi

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER