Masalah ODGJ: 11 Ribu Kasus Pemasungan, Sesak di Panti
CNN Indonesia
Jumat, 27 Agu 2021 22:23 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi ODGJ di panti sosial. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Yeni Rosa Damayanti mengatakan masih menemukan kasus pemasungan hingga kurung paksa pada penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ) di Indonesia.
Yeni mengatakan temuan PJS sebanyak 11.049 kasus kekerasan kepada penyandang disabilitas mental di 190 panti sosial hingga awal Agustus 2021. Pihaknya menduga masih banyak kasus kekerasan pada penyandang disabilitas mental di lapangan yang belum terungkap.
"Temuan kami hingga Agustus 2021 ini ada 11.049 kasus kekerasan pada penyandang disabilitas mental, saya yakin angkanya lebih banyak hanya belum terungkap," kata Yeni dalam webinar bersama Komnas HAM, Jumat (27/8).
Dari temuan kasus kekerasan tersebut, pemasungan, pengurungan dalam ruang sempit, hingga pemaksaan sterilisasi masih banyak ditemukan. Yeni juga menyampaikan, masih ada upaya penggundulan paksa hingga kekerasan seksual pada penghuni panti perempuan.
Beberapa kasus bahkan ditemukan tak lagi berhubungan dengan keluarga karena panti sosial tidak mengizinkan komunikasi dengan pihak luar.
"Mereka dibiarkan dalam kurungan seperti penjara, tidak tahu kapan bisa keluar, terputus kontak dengan keluarga. Bahkan narapidana saja tahu kapan mereka bebas," kata Yeni.
Pihaknya juga menyampaikan, banyak kasus kekerasan pada penyandang disabilitas mental sebenarnya bukan masalah baru. Kondisi tersebut dinilai sudah ada sejak lama, namun tak mendapat perhatian utama pemerintah.
"Salah satu kondisi kekerasan terhadap warga negara yang paling kejam namun hampir belum ada kelompok HAM ataupun pemerintah yang fokus berbicara masalah ini. Padahal kejadian ini sudah berjalan lebih dari berpuluh tahun," tutur Yeni.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa masalah kekerasan pada penyandang disabilitas mental di panti sosial sejatinya juga tanggung jawab negara karena menyangkut hak hidup warga negara.
"Sedikitnya ada belasan ribu orang WNI di panti sosial tersebut. Tapi kekerasan ini dibiarkan oleh pemerintah, jadi saya anggap sudah terjadi pelanggaran HAM yang dibiarkan oleh pemerintah pada warga negara," tuturnya.
Panti Sosial Swasta Tak Bisa Ditembus
Yeni menjelaskan ada dua jenis panti sosial berdasarkan kepemilikannya. Pertama, panti sosial milik negara yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos), dan panti sosial swasta yang dimiliki perorangan.
Berdasarkan temuan tim PJS, kasus pemasungan banyak ditemukan di panti sosial swasta mengingat jumlah panti swasta juga lebih banyak ketimbang panti naungan Kemensos.
Namun Yeni menegaskan meski status panti sosial tersebut milik perorangan, Kemensos turut andil dalam pemberian akreditasi pada setiap panti sosial. Kemensos juga turut memberikan izin operasional sehingga semestinya harus bertanggung jawab pada penghuni panti.
"Jadi izin operasional panti swasta ada di Kemensos, saya kira makanya butuh perhatian juga ke panti swasta ini," tutur Yeni.
Dia juga mengaku pihaknya dari PJS sulit memasuki panti sosial swasta. Setiap kedatangan tim PJS untuk mengambil data atau sekedar melakukan pengecekan kondisi penyandang disabilitas seringkali dihalangi oleh petugas panti sosial tersebut.
"Panti itu sangat tertutup jadi susah sekali pergi ke sana. Yang bisa masuk ke panti adalah Ombudsman, kalau kami tidak bersama Ombudsman kami tidak bisa masuk panti," kata Yeni.
Dia meminta Kemensos melakukan peninjauan kembali pengelolaan panti sosial baik binaan atau swasta agar tak terjadi kasus kekerasan pada penyandang disabilitas mental.
Kemensos juga diminta memastikan tenaga pengelola panti sosial berkemampuan untuk merawat para penyandang disabilitas mental, selain juga memastikan ketersediaan fasilitas penunjang kesehatan yang memadai.
"Jadi kami minta kepada Kemensos langkah serius untuk menangani ini, mereview standar akreditasi panti, memerintahkan pengelola panti sosial untuk bersifat terbuka dan capable menjalankan pembinaan pada penyandang disabilitas mental," pungkasnya.
KTP Tidak Ada, Overload di Panti
Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial (Kemensos) Eva Rahmi Kasim menjelaskan beberapa kendala yang dihadapi pihaknya dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental.
Rahmi mengatakan, penyandang disabilitas mental seringkali dibawa ke panti sosial naungan Kemensos oleh Satpol PP atau pemda tanpa membawa identitas. Sehingga Kemensos kesulitan melakukan pendataan penyandang disabilitas sosial by name by address.
"Kami menerima rujukan macam-macam, ada perorangan, Satpol PP, kadang dari daerah tapi tidak ada identitas penyandang disabilitas mental tersebut," kata Eva dalam diskusi virtual bersama Komnas HAM.
Selain masalah identitas, Kemensos juga kerap kali menemukan panti sosial berkedok sebagai rumah pengobatan atau rumah rehabilitasi yang dibuat oleh warga setempat. Namun tempat tersebut digunakan sebagai panti sosial untuk penyandang disabilitas mental.
Sehingga seringkali ditemukan kasus pemasungan, pengurungan, atau kasus kekerasan di luar panti binaan Kemensos. Eva menilai hal itu dikarenakan pengelola panti tidak mengetahui bagaimana melakukan pembinaan yang tepat pada penyandang disabilitas mental.
"Terkait persoalan panti swasta itu memang terkadang tidak terdaftar sebagai panti sosial tapi sebagai pelayanan pengobatan. Kami tidak bisa memungkiri ada niat baik untuk memberikan tempat layanan tapi tidak tahu bagaimana cara memperlakukannya, jadi ini [pemasungan] sering diartikan sebagai salah perlakuan," jelas Eva.
Pihaknya juga mengklaim jumlah penyandang disabilitas mental setiap tahunnya selalu meningkat. Meski Eva tidak merinci berapa kenaikan jumlah tersebut setiap tahunnya.
Namun menurutnya kondisi demikian menjadi kendala dalam program pembinaan penyandang disabilitas mental di panti sosial. Selain jumlah panti sosial binaan Kemensos yang terbatas, ada juga kendala SDM tenaga kesehatan yang menangani penyandang disabilitas mental.
"Jadi ada overload di panti-panti. Angka kejadian orang yang mengalami gangguan kejiwaan dari tahun ke tahun terus meningkat. Ini menjadi pembelajaran bagi kami bagaimana menyiapkan layanan berbasis komunitas, dengan SDM yang capable," tuturnya.
Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Yeni Rosa Damayanti mengatakan masih menemukan kasus pemasungan hingga kurung paksa pada penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ) di Indonesia.
Yeni mengatakan temuan PJS sebanyak 11.049 kasus kekerasan kepada penyandang disabilitas mental di 190 panti sosial hingga awal Agustus 2021. Pihaknya menduga masih banyak kasus kekerasan pada penyandang disabilitas mental di lapangan yang belum terungkap.
"Temuan kami hingga Agustus 2021 ini ada 11.049 kasus kekerasan pada penyandang disabilitas mental, saya yakin angkanya lebih banyak hanya belum terungkap," kata Yeni dalam webinar bersama Komnas HAM, Jumat (27/8).
Dari temuan kasus kekerasan tersebut, pemasungan, pengurungan dalam ruang sempit, hingga pemaksaan sterilisasi masih banyak ditemukan. Yeni juga menyampaikan, masih ada upaya penggundulan paksa hingga kekerasan seksual pada penghuni panti perempuan.
Beberapa kasus bahkan ditemukan tak lagi berhubungan dengan keluarga karena panti sosial tidak mengizinkan komunikasi dengan pihak luar.
"Mereka dibiarkan dalam kurungan seperti penjara, tidak tahu kapan bisa keluar, terputus kontak dengan keluarga. Bahkan narapidana saja tahu kapan mereka bebas," kata Yeni.
Pihaknya juga menyampaikan, banyak kasus kekerasan pada penyandang disabilitas mental sebenarnya bukan masalah baru. Kondisi tersebut dinilai sudah ada sejak lama, namun tak mendapat perhatian utama pemerintah.
"Salah satu kondisi kekerasan terhadap warga negara yang paling kejam namun hampir belum ada kelompok HAM ataupun pemerintah yang fokus berbicara masalah ini. Padahal kejadian ini sudah berjalan lebih dari berpuluh tahun," tutur Yeni.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa masalah kekerasan pada penyandang disabilitas mental di panti sosial sejatinya juga tanggung jawab negara karena menyangkut hak hidup warga negara.
"Sedikitnya ada belasan ribu orang WNI di panti sosial tersebut. Tapi kekerasan ini dibiarkan oleh pemerintah, jadi saya anggap sudah terjadi pelanggaran HAM yang dibiarkan oleh pemerintah pada warga negara," tuturnya.
Panti Sosial Swasta Tak Bisa Ditembus
Yeni menjelaskan ada dua jenis panti sosial berdasarkan kepemilikannya. Pertama, panti sosial milik negara yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos), dan panti sosial swasta yang dimiliki perorangan.
Berdasarkan temuan tim PJS, kasus pemasungan banyak ditemukan di panti sosial swasta mengingat jumlah panti swasta juga lebih banyak ketimbang panti naungan Kemensos.
Namun Yeni menegaskan meski status panti sosial tersebut milik perorangan, Kemensos turut andil dalam pemberian akreditasi pada setiap panti sosial. Kemensos juga turut memberikan izin operasional sehingga semestinya harus bertanggung jawab pada penghuni panti.
"Jadi izin operasional panti swasta ada di Kemensos, saya kira makanya butuh perhatian juga ke panti swasta ini," tutur Yeni.
Dia juga mengaku pihaknya dari PJS sulit memasuki panti sosial swasta. Setiap kedatangan tim PJS untuk mengambil data atau sekedar melakukan pengecekan kondisi penyandang disabilitas seringkali dihalangi oleh petugas panti sosial tersebut.
"Panti itu sangat tertutup jadi susah sekali pergi ke sana. Yang bisa masuk ke panti adalah Ombudsman, kalau kami tidak bersama Ombudsman kami tidak bisa masuk panti," kata Yeni.
Ilustrasi ODGJ di panti sosial. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Dia meminta Kemensos melakukan peninjauan kembali pengelolaan panti sosial baik binaan atau swasta agar tak terjadi kasus kekerasan pada penyandang disabilitas mental.
Kemensos juga diminta memastikan tenaga pengelola panti sosial berkemampuan untuk merawat para penyandang disabilitas mental, selain juga memastikan ketersediaan fasilitas penunjang kesehatan yang memadai.
"Jadi kami minta kepada Kemensos langkah serius untuk menangani ini, mereview standar akreditasi panti, memerintahkan pengelola panti sosial untuk bersifat terbuka dan capable menjalankan pembinaan pada penyandang disabilitas mental," pungkasnya.
KTP Tidak Ada, Overload di Panti
Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial (Kemensos) Eva Rahmi Kasim menjelaskan beberapa kendala yang dihadapi pihaknya dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental.
Rahmi mengatakan, penyandang disabilitas mental seringkali dibawa ke panti sosial naungan Kemensos oleh Satpol PP atau pemda tanpa membawa identitas. Sehingga Kemensos kesulitan melakukan pendataan penyandang disabilitas sosial by name by address.
"Kami menerima rujukan macam-macam, ada perorangan, Satpol PP, kadang dari daerah tapi tidak ada identitas penyandang disabilitas mental tersebut," kata Eva dalam diskusi virtual bersama Komnas HAM.
Selain masalah identitas, Kemensos juga kerap kali menemukan panti sosial berkedok sebagai rumah pengobatan atau rumah rehabilitasi yang dibuat oleh warga setempat. Namun tempat tersebut digunakan sebagai panti sosial untuk penyandang disabilitas mental.
Sehingga seringkali ditemukan kasus pemasungan, pengurungan, atau kasus kekerasan di luar panti binaan Kemensos. Eva menilai hal itu dikarenakan pengelola panti tidak mengetahui bagaimana melakukan pembinaan yang tepat pada penyandang disabilitas mental.
"Terkait persoalan panti swasta itu memang terkadang tidak terdaftar sebagai panti sosial tapi sebagai pelayanan pengobatan. Kami tidak bisa memungkiri ada niat baik untuk memberikan tempat layanan tapi tidak tahu bagaimana cara memperlakukannya, jadi ini [pemasungan] sering diartikan sebagai salah perlakuan," jelas Eva.
Pihaknya juga mengklaim jumlah penyandang disabilitas mental setiap tahunnya selalu meningkat. Meski Eva tidak merinci berapa kenaikan jumlah tersebut setiap tahunnya.
Namun menurutnya kondisi demikian menjadi kendala dalam program pembinaan penyandang disabilitas mental di panti sosial. Selain jumlah panti sosial binaan Kemensos yang terbatas, ada juga kendala SDM tenaga kesehatan yang menangani penyandang disabilitas mental.
"Jadi ada overload di panti-panti. Angka kejadian orang yang mengalami gangguan kejiwaan dari tahun ke tahun terus meningkat. Ini menjadi pembelajaran bagi kami bagaimana menyiapkan layanan berbasis komunitas, dengan SDM yang capable," tuturnya.