DUDUK PERKARA

Jejak Juliari, Menteri Korupsi Uang Jatah Rakyat Kala Pandemi

CNN Indonesia
Senin, 30 Agu 2021 16:08 WIB
Juliari Batubara dilantik sebagai Menteri Sosial oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2019. Selang 14 bulan kemudian, dia menjadi tersangka korupsi.
Juliari Batubara hanya menjabat sebagai Menteri Sosial selama 14 bulan sejak dilantik hingga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Kini dia divonis hukuman 12 tahun penjara (CNNIndonesia/Astari Kusumawardhani)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia dinyatakan bersalah lantaran melakukan korupsi dalam program pemberian bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Juliari, yang merupakan kader PDIP, hanya 14 bulan menjabat sejak dilantik hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak tanggung-tanggung, anggaran bansos Covid-19 untuk masyarakat kecil yang ia korupsi.

Kasus mulai terungkap ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Sosial dan pihak swasta selaku pihak rekanan pada 4 Desember 2020. Dilanjut penetapan Juliari sebagai tersangka, hingga diproses di meja hijau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Kasus

Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta tentang geliat tindakan korupsi yang dilakukan Juliari serta beberapa orang lainnya dalam pengadaan bansos Covid-19. Berawal dari pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal Maret 2020, lalu Kemensos membuat program pemberian bansos.

Anggaran pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.

Juliari menunjuk dua orang secara langsung sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Mereka adalah Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sejak awal pelaksanaan program bansos, tangan mereka sudah kotor.

Mereka mengatur agar perusahaan swasta yang menjadi rekanan Kemensos menyetorkan Rp10 ribu dari setiap paket bansos kepada mereka. Paket bansos sendiri senilai Rp300 ribu.

Pada Mei-November 2020, Matheus dan Adi yang telah ditunjuk Juliari mengurus program bansos, mendapatkan rekanan yaitu Ardian I M dan Harry Van Sidabuke (swasta) serta PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Juliari tahu proses itu semua.

Kemudian, pengadaan paket bansos tahap pertama mulai berjalan bersama rekanan yang telah ditunjuk. Juliari, Matheu dan Adi menerima Rp12 miliar. Khusus Juliari menerima sekitar Rp8,2 miliar.

Dilanjut dengan pengadaan paket bansos tahap kedua pada Oktober-Desember 2020. Kali ini, Juliari menerima sekitar Rp8,8 miliar.

Insert - 14 Bulan Jadi Menteri Juliari KorupsiFoto: CNNIndonesia/Astari Kusumawardhani
Insert - 14 Bulan Jadi Menteri Juliari Korupsi

Tangkap Tangan

KPK lantas bergerak. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 4 Desember 2020. Matheus dan Adi, yang ditunjuk Juliari mengurus program bansos, ditangkap. KPK mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar saat itu.

Sehari setelahnya, Juliari masih sempat mengaku tidak tahu kasus yang membelit dua anak buahnya itu. Padahal, Ketua KPK Firli Bahuri sudah menerangkan bahwa penangkapan terkait dengan korupsi bansos Covid-19.

Pada 5 Desember 2020, KPK menggelar konferensi pers. Mengumumkan penetapan lima orang tersangka, salah satunya adalah Juliari. Namun, Juliari tidak tampak di sana. KPK lantas memberi ultimatum agar Juliari lekas menyerahkan diri.

Tak sampai 1x24 jam setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Juliari mendatangi gedung KPK. Dia menyerahkan diri waktu dini hari 6 Desember 2020.

Vonis

Dalam persidangan, Juliari dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Jaksa itu tidak mengenakan ancaman pidana maksimal yakni penjara seumur hidup atau paling banyak 20 tahun sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang disematkan ke Juliari.

Vonis Janggal Majelis Hakim

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER