Selama menjalani proses hukum di KPK ataupun pengadilan, Juliari sama sekali tidak meminta maaf kepada rakyat yang menjadi korban korupsi bansos.
Ia hanya memohon maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri. Itu sebagaimana tertuang dalam nota pembelaannya di persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lalu memberikan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari pada 24 Agustus 2021. Hukuman penjara yang diberikan lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan hakim yang tidak memberikan hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara karena menganggap Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat.
Kritik mengalir dari berbagai pihak. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menganggap putusan majelis hakim melengkapi kebobrokan penegakan hukum kasus korupsi bansos Covid-19.
Dia bahkan menganggap seharusnya Juliari divonis penjara seumur hidup karena korupsi yang dilakukan sudah sangat melukai masyarakat.
"Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," jelas Kurnia dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/8).
Juliari Batubara belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim kepada dirinya. Dia masih pikir-pikir.