Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengubah nomenklatur Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan menjadi Komite Kebijakan Covid-19. Perubahan dilakukan terkait misi pemulihan ekonomi akibat pandemi yang akan lebih diperhatikan.
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan hal itu sudah disepakati bersama dalam rapat koordinasi Forkopimda di kantornya, Senin (30/8).
"Perbedaan komite dengan satgas terletak pada penekanan mengenai analisis dan implementasi kebijakan," kata Dani mengutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dani mengatakan hasil rapat koordinasi juga menyetujui dirinya memimpin Komite Kebijakan Covid-19 Kabupaten Bekasi didampingi unsur forkopimda selaku wakil ketua.
Nantinya, pimpinan Komite Kebijakan Covid-19 membawahi dua satuan tugas, yakni penanggulangan pandemi dan pemulihan ekonomi di Kabupaten Bekasi.
"Jadi di sektor ekonomi ini kalau di provinsi lebih banyak ke kajian analisis data dan keluar implementasi kebijakan. Misalnya apakah perlu ada relaksasi tentang pajak daerah, atau bantuan misalnya," kata Dani.
"Memang berbeda dengan Satgas Covid-19 yang kebanyakan penyuluhan, edukasi, sosialisasi, suntik vaksinasi, treatment dan lainnya," tambahnya.
Dani mengatakan Komite Kebijakan Covid-19 bakal melibatkan pelaku usaha dalam menyusun aturan. Dengan begitu, peraturan yang dibuat bisa benar-benar tepat sasaran guna memulihkan ekonomi selekas mungkin.
Dani juga ingin manajemen data bisa lebih teratur dilakukan. Terutama mengenai data harian kasus virus corona di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Salah satu alasan diubah juga karena struktur kita pada bagian analisis data dan evaluasi pelaporan belum kuat. Makanya kami ubah struktur," kata dia.
(antara/bmw)