Sidang Perdana, Eks Bupati Nganjuk Didakwa Jual Beli Jabatan

CNN Indonesia
Senin, 30 Agu 2021 19:23 WIB
Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/8).
Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat. (Foto: Tangkapan layar web ganjukkab.go.id)
Surabaya, CNN Indonesia --

Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Andie Wicaksono, Novi sebagai Bupati Nganjuk dalam masa jabatan 2018-2023 didakwa menyalahgunakan kekuasaannya, terkait seleksi pengisian perangkat desa.

"Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa dengan tidak menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik," kata JPU Andie, saat membacakan dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novi diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, dengan pamrih dan mengharapkan imbalan dari kepala desa (Kades) melalui para camat yang ada di wilayahnya saat melaksanakan pengisian seleksi perangkat desa.

"Terdakwa selaku Bupati Nganjuk memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat di Kabupaten Nganjuk untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai dengan sebesar Rp15 juta," ucapnya.

Dalam kasus ini, Bupati Novi didakwa dengan pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, kuasa hukum Novi, Tis'at Afriyandi menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya yang digelar pekan depan.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHP, kami mengajukan eksepsi, minggu depan jadwal kami untuk memberikan jawaban," ujarnya.

Tis'at menegaskan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya sebelum mengajukan eksepsi. Salah satunya adalah dakwaan  JPU yang dinilai kabur.

"Eksepsinya, ada beberapa hal, terkait dakwaan tersebut kabur dan lain sebagainya, nanti kami bicarakan dengan tim," ucapnya.

(frd/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER