Cabut Izin Operasi, Bupati Sorong Digugat Perusahaan Sawit

CNN Indonesia
Selasa, 31 Agu 2021 00:43 WIB
Bupati Sorong, Provinsi Papua Barat, Johny Kamuru digugat tiga dari empat perusahaan sawit yang izin operasinya dicabut.
Kebun sawit di Papua. (Greenpeace/Ulet Ifansasti)
Manokwari, CNN Indonesia --

Bupati Sorong, Provinsi Papua Barat, Johny Kamuru digugat tiga dari empat perusahaan sawit yang izin operasinya dicabut.

Keempat perusahaan yang izinnya dicabut itu yakni PT Cipta Papua Plantation yang berlokasi di Distrik Mariat dan Sayosa dengan lahan seluas 15.671 ha. PT Papua Lestari Abadi yang berlokasi di Distrik Segun dengan luas lahan 15.631 ha.

PT Sorong Agro Sawitindo yang berlokasi di Distrik Segun, Klawak dan Klamono dengan luas lahan 40.000 ha, serta PT Inti Kebun Lestari yang berlokasi di Distrik Salawati, Klamono dan Segun dengan luas lahan 34.400 ha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perizinan yang dicabut itu di antaranya terkait izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha perkebunan.

Johny mengatakan pencabutan izin itu sudah melalui kajian lapangan serta berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Papua Barat dan tim Korsup KPK.

Dia menyebut ada beberapa alasan yang menjadi dasar pencabutan izin itu harus dilakukan tanpa toleransi.

"Intinya dari sekian luas hektar lahan, hanya beberapa hektar saja yang digunakan untuk penanaman sawit. Beberapa kali juga perusahaan melakukan pergantian menajemen, dengan bendera perusahaan yang sama serta alasan lain yang menjadi dasar pancabutan izin," ujar Johny dalam Diskusi Publik dan Konfrensi Pers Daring oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Papua, Senin (30/8).

Dia mengatakan pencabutan itu juga demi masyarakat adat, kelestarian alam, kesinambungan pembangunan dan hak asasi manusiam. Setelah pencabutan izin, kata Johny, secara otomatis lahan itu dikembalikan kepada masyarakat adat.

Usai pencabutan yang dilakukan pada 27 April 2021, lanjut Jhony, pihak perusahaan menyampaikan surat keberatan. Namun surat itu belum sempat dijawab.

"Ternyata, melalui pengacara perusahaan mereka mendaftarkan gugatan di PTUN Jayapura. Tidak masalah, kemarin kita ke Jayapura menghadiri sidang, ternyata mereka (penggugat) tidak hadir," ujarnya.

Perkara Gugatan di PTUN Jayapura

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER