Kronologi Kasus Korupsi KUR Bank Jatim, Buron Dibekuk Kejati

CNN Indonesia
Selasa, 31 Agu 2021 22:01 WIB
Kejati DKI menangkap Hasan, buron kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Bank Jatim Cabang Wolter Monginsidi, Jakarta, yang ditaksir merugikan negara Rp41 miliar.
Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi, Jakarta, menjerat sejumlah pihak hingga divonis bersalah. Ilustrasi (Istockphoto/D-Keine)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap Hasan, buron kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2011-2012 pada Bank Jawa Timur (Jatim) Cabang Pembantu Wolter Monginsidi, Jakarta.

Operasi penangkapan tersebut dilakukan bersama tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Selasa (31/8) pagi.

"Perkara dimaksud telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Prin-77/O.1/Fd.1/01/2018 tanggal 12 Januari 2018," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam kepada wartawan, Selasa (31/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ashari mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari penyelidikan pada 2011 lalu. Ketika itu tim kejaksaan mendalam masalah penyaluran fasilitas KUR Bank Jatim Kantor Capem Woltermonginsidi, Jakarta.

Dalam perkara itu terdapat dua terpidana, Aryono Prasodo dan Riyad Prabowo Edy yang telah divonis hakim. Dari sini, Hasan kemudian mencari data orang-orang untuk diajukan sebagai calon pemohon KUR ke Bank Jatim Capem Woltermonginsidi Jakarta.

Hasan berhasil mengumpulkan data 82 calon debitur fiktif yang masing-masing sebesar Rp500 juta. Ia pun memberikan data-data tersebut untuk mengajukan fasilitas KUR ke Bank Jatim .

"Karena tidak terekam di dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SiAK), di mana alamat/ tempat tinggal debitur yang merupakan kontrakan didata seolah-olah sebagai lokasi usaha Debitur," ujarnya.

Ashari menyebut Hasan bersama dua terpidana lainnya melakukan serangkaian proses analisis dan pendalaman terhadap data-data tersebut. Bahkan, Hasan, Aryono, dan Riyad turun langsung ke masing-masing tempat usaha calon debitur KUR fiktif.

"Bahwa atas pengajuan KUR pada BPD Jatim Capem Woltermonginsidi atas nama 82 debitur fiktif dimaksud, telah dinyatakan macet oleh pihak BPD Jatim Capem Wolter Monginsidi antara tahun 2012 sampai dengan 2013," katanya.

Menurut Ashari, atar perbuatan tersebut Bank Jatim dan Pemprov Jawa Timur diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp41 miliar. Saat ini dua orang masih buron atas nama Ng Sai Ngo dan Heriyanto Nurdin.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER