Dinasti Politik Probolinggo, Uji Materi UU Pilkada Didesak

CNN Indonesia
Selasa, 31 Agu 2021 21:26 WIB
UU Parpol dan UU Pilkada disarankan direvisi untuk mencegah dinasti politik seperti dalam kasus korupsi Bupati Probolinggo meski tetap berpotensi diuji materi.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kiri) dan suaminya yang juga anggota DPR sekaligus mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin, terjerat OTT KPK. Kasus ini menghidupkan kembali gagasan mencegah dinasti politik. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus korupsi yang menyeret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya disebut merupakan dampak dari dinasti politik. Uji materi terhadap UU Pilkada serta revisi UU Partai Politik pun didorong untuk mencegah kasus serupa.

"[Kasus] ini efek dari dinasti politik. Istri, anak, keponakan tidak mempunyai kemampuan akhirnya ada yang mengintervensi penyelenggaraan pemerintahan," kata Pengamat politik dari Universitas Andalas Asrinaldi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (31/8).

Sebelumnya, KPK menangkap Puput Tantriana dam suaminya, yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan AminuddinPasangan itu disebut meminta jatah uang dan tanah kepada para calon kepala desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasan diketahui menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama dua periode dari 2003-2013. Setelah dua periode, ia melenggang ke Senayan sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem. Jabatan Bupati Probolinggo pun dipegang oleh istrinya.

Asrinaldi berkata kolusi di Probolinggo terjadi karena keluarga Puput dan suaminya punya pengaruh besar. Kepemimpinan 18 tahun membuat pasangan itu punya kuasa besar terhadap roda pemerintahan di daerahnya.

Dia berpendapat harus ada aturan tegas untuk mencegah dinasti politik supaya tak ada lagi penyelewengan kekuasaan. Asrinaldi menyebut perlu ada aturan main jelas bagi keluarga pejabat yang akan masuk ke pemerintahan.

"Misalnya, ditambah aturan boleh mencalonkan setelah jeda satu periode atau tidak boleh menjabat bersamaan," ujar Asrinaldi.

Larangan dinasti politik pernah diatur lewat frasa "tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana" dalam Pasal 7 huruf r UU 8 Nomor 2015 (UU Pilkada).

Pencalonan di Parpol

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER