Sanksi Tilang Ganjil Genap di DKI Jakarta Berlaku Hari Ini

CNN Indonesia
Rabu, 01 Sep 2021 06:29 WIB
Penilangan pelanggaran ganjil genap dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan maupun lewat sistem tilang elektronik atau ETLE.
Ilustrasi. Ganjil genap di tiga ruas DKI Jakarta mulai diberlakukan per 1 September 2021. (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap mulai Rabu (1/9) hari ini.

Sistem ganjil genap diketahui berlaku di tiga ruas jalan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

"Penerapan tilang ini kita mulai pada tanggal 1 September," kata Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Sambodo, penilangan ini dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan maupun lewat sistem tilang elektronik atau ETLE. Penerapan sanksi tilang ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pasal 287 ayat 1, pelanggaran terhadap rambu dan marka jalan," ucap Sambodo.

Merujuk pasal tersebut, para pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa kurungan pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sambodo juga menegaskan bahwa sistem ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan berpelat warna hitam, baik kendaraan pribadi maupun kendaran dinas.

"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan menggunakan pelat dinasnnya masing-masing, baik itu pelat dinas TNI/Polri atau pelat instansi lainnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Sambodo menuturkan penerapan sanksi tilang ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat.

"Iya agar masyarakat semakin disiplin dan patuh," ujarnya.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER