Sistem ganjil genap mulai diberlakukan di tiga ruas jalan di wilayah DKI Jakarta pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 sejak Kamis (26/8). Polisi berjaga di tiga ruas jalan ganjil-genap, yakni Jalan HR Rasuna Said, Jalan Sudirman, dan Jalan MH THamrin.
Berdasarkan Pantauan CNNIndonesia.com, Kamis (26/8), para petugas yang terdiri dari Kepolisian, Dinas Perhubungan danSatpol PP terlihat berjaga di simpang Imam Bonjol,Menteng, Jakarta Pusat. Ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Namun, terpantau masih banyak pengendara yang tidak mengetahui pemberlakuan ganjil-genap. Total, sejak pukul 06.00 WIB tadi, petugas sudah memutar balik sebanyak 80 kendaraan. Petugas memutar balik kendaraan yang hendak ke arah HR Rasuna Said ke ke arah Jalan Diponegoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang pengendara, Raffi, karyawan perusahaan swasta di kawasan Setiabudi mengaku tidak mengetahui apabila saat ini Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan ganjil-genap di Jalan HR Rasuna Said.
"Jujur saya baru tahu, soalnya kemarin-kemarin kan yang kena ganjil-genap paling yang mau ke arah Jalan MH Thamrin atau Sudirman saja," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/8).
Lihat Juga : |
Kanitlantas Menteng Kompol Agung Wuriyanto mengatakan, kebanyakan masyarakat yang diputarbalik tidak mengetahui perubahan kebijakan ganjil-genap di masa PPKM level 3.
"Banyak yang belum tahu karena ini hari pertama. Jadi kami kasih arahan saja untuk putar balik, tidak ditilang," jelasnya di lokasi.
Sama seperti sebelumnya, penerapan ganjil-genap saat ini berlaku untuk semua kalangan kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal.
"Tetap sesuai mengikuti plat nomor ganjil-genap, tidak memandang mau mobil mewah kayak tadi juga. Tapi kami fleksibel, kalau ternyata mau ke rumah sakit atau vaksin, kita bantu. Yang penting humanis," jelasnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan ganjil genap hanya diterapkan di tiga ruas jalan tersebut karena merupakan kawasan utama perkantoran di ibu kota.
"Tiga kawasan ini adalah kawasan utama perkantoran di Jakarta, di mana pada masa PPKM level 3 itu juga masih diberlakukan ketentuan esensial dan kritikal dengan sistem WFH dan WFO," ucapnya.
Ia menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi kembali terkait penerapan kebijakan ini pada 30 Agustus mendatang atau berbarengan dengan berakhirnya PPKM Level 3 di Jakarta.
"Setelah tanggal 30 kita evaluasi lagi efektivitas dari 3 kawasan ini," jelasnya.