Pelanggar Ganjil Genap Berdalih Tak Tahu sampai Lupa Tanggal
Belasan kendaraan roda empat terjaring penindakan tilang aturan ganjil genap di Jalan H.R. Rasuna Said arah Kuningan , Simpang Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (1/9). Para pelanggar rata-rata berdalih belum tak tahu sanksi tilang sudah diberlakukan hari ini.
"Sempet liat ada papan pemberitahuan, tapi enggak tau kalau kena tilang. Saya cuma mau antar barang aja ke gedung PSN abis lampu merah itu, ternyata tetep kena," ujar Sugandi (41) yang terkena tilang di Simpang Mampang arah Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, kepada CNNIndonesia.com di lokasi.
Ia mengaku tak mengetahui sosialisasi ganjil genap selama dua minggu terhitung sejak 12 Agustus 2021 sebelum dilakukan penindakan tilang.
Sementara Galuh (24) berdalih baru pertama kali melintasi Jalan H.R. Said. Galuh berasal dari Bogor. Tujuannya ke ke Rasuna Said untuk menghadiri wawancara kerja.
Lain lagi dengan Nurul (27). Ia mengaku tahu sanksi tilang pelanggar ganjil genap dimulai hari ini. Hanya saja ia lupa menyamakan kendaraannya sesuai dengan tanggal hari ini.
"Soalnya kemarin kan ganjil, saya kira hari ini genap. Kantor saya di Patra Tower, sehabis lampu merah itu," tuturnya.
Pelanggar lain yang ditilang, Alfian hendak menuju Rasuna Said untuk vaksinasi Covid-19. Alfian mengira dapat melintasi area ganjil-genap dengan alasan tersebut.
"Soalnya yang pas Minggu kemarin kan sempet ada kabar boleh lewat kan kalau untuk vaksin. Kirain masih bisa juga untuk hari ini," katanya.
Salah satu petugas yang berjaga di simpang Mampang, Rozikin mengatakan pelaksanaan ganjil-genap kali ini tidak ada pengecualian di luar kendaraan yang diperbolehkan melintas.
Pengawasan dan penilangan akan dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan dan secara otomatis lewat sistem tilang elektronik atau ETLE.
"Karena kalaupun kami perbolehkan lewat nanti mereka juga pasti akan kena oleh ETLE," ujarnya.
Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap terhitung sejak Rabu (1/9) hari ini.
Sistem ganjil genap berlaku di tiga ruas jalan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
"Penerapan tilang ini kita mulai pada tanggal 1 September," ujar Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/9).
Sanksi tilang ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa kurungan pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
(tfk/wis)