Kemendikbud Bantah Langgar UU Terkait Pembubaran BSNP

CNN Indonesia
Rabu, 01 Sep 2021 12:48 WIB
Ilustrasi. (Foto: iStockphoto/1001nights)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah telah menyalahi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) lewat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto menilai, badan standardisasi mandiri yang dimaksud Pasal 35 UU Sisdiknas, telah menjadi wewenang badan akreditasi.

"Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemdikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi," ujar Anang dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/9).

Setidaknya, kata dia, kini ada tiga lembaga akreditasi yang membantu mengembangkan standar nasional pendidikan. Masing-masing yakni, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Lebih lanjut, Anang menerangkan fungsi pengembangan standar nasional pendidikan, lewat PP 57 Tahun 2021, kini juga bisa melibatkan pakar. Untuk mengganti fungsi BSNP, pihaknya akan membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.

Kelompok dewan pakar akan bertugas memastikan keterlibatan publik dalam merumuskan standar nasional pendidikan, serta memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan.

"Kemdikbudristek mengundang kepada seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota dewan tersebut untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, mantan anggota BSNP Doni Koesome menolak keberadaan dewan pakar yang rencananya akan dibentuk Kemendikbudristek menggantikan BSNP. Menurut dia, fungsi dewan pakar berbeda dengan badan standardisasi.

Oleh karena itu, menurut Doni, keberadaan Dewan Pakar tidak menjawab amanah pasal 35 dalam UU Sisdiknas sebagai lembaga mandiri.

Selain itu, Doni tak sepakat dengan dalih Kemendikbudristek yang menyebut badan mandiri dalam mengembangkan standar nasional pendidikan bisa dilakukan oleh badan akreditasi. Menurut dia, badan mandiri bukan hanya akreditasi, melainkan juga standardisasi.

"Kemendikbudristek menghilangkan sebagian dari maksud pasal 35 karena badan yang mandiri itu bukan saja badan akreditasi melainkan juga badan standardisasi," kata dia.

Doni sebelumnya mengkritik keputusan Nadiem yang secara resmi menghapus BSNP sebagai lembaga independen di bawah Kemendikbudristek. Menurut dia, keputusan tersebut telah menyalahi UU Sisdiknas yang mengamanatkan suatu badan independen dalam merumuskan standar nasional pendidikan.

Pembubaran BSNP tertuang dalam pasal 334 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021. Aturan tersebut merupakan turunan dari PP Nomor 57 Tahun 2021.

(thr/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK