Istri Kacab Bank Tolak Permintaan Maaf Kopassus Pembunuh Suaminya
Istri dari kepala cabang (kacab) bank di Jakarta, MIP (37) menolak permintaan maaf dari tiga terdakwa anggota Kopassus kasus dugaan penculikan dan pembunuhan suaminya.
"Saya mohon jangan memaksa saya untuk memberikan mereka maaf saat ini karena ini menyakitkan untuk saya," kata istri kacab bank Puspita Aulia dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, mengutip Antara, Senin (11/5).
Puspita menyebut perbuatan ketiga anggota Kopassus tersebut telah membuatnya sakit hati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang terjadi kemarin itu merupakan hal yang membuat saya, hati saya sakit seumur hidup saya," ujarnya.
Di hadapan majelis hakim, Puspita mengungkapkan penderitaannya setelah sang suami meninggal dunia. Dia kini harus menghidupi anak-anaknya yang masih berusia dini serta menanggung beban nafkah dan mental seorang diri.
"Bagaimana istri harus menghidupi anak-anaknya tanpa suami? Bagaimana putra-putrinya menanggung kejiwaan dan fisiknya jika teringat ayahnya diculik, dianiaya hingga meninggal dunia baik di lingkungan rumah apalagi di sekolah yang menjadi bahan pembicaraan teman-teman dan juga kerabat-kerabat di sekolahnya," ungkapnya.
Puspita juga menyampaikan bahwa anak-anaknya terus merindukan sosok MIP sebagai ayah mereka yang kini sudah tiada. Dalam doa mereka, terselip harapan agar MIP dapat kembali meski hanya sekejap, sebagai bentuk kerinduan atas kedekatan mereka dengan sang ayah.
"Mungkin tidak secara langsung, tapi ada di satu momen adik ini selesai shalat subuh dia berdoa. 'Ya Allah ampuni ayah, Ya Allah jaga ayah di sana, Ya Allah boleh tidak sebentar aja ayah ke sini', karena almarhum suami saya ini sangat dekat dengan anak-anaknya," ucap Puspita.
Adapun upaya permohonan maaf tersebut, semula diajukan oleh penasihat hukum dari ketiga terdakwa. Penasihat hukum juga mendoakan agar arwah MIP dapat diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
"Dari hati besar kami kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum Bapak dan Ibu, apakah Bapak dan Ibu bisa memberikan maaf kepada para terdakwa walaupun harus dihukum seberat-beratnya karena secara manusia kita harus saling memaafkan agar almarhum di sana tenang dan risiko itu akan ditanggung oleh para terdakwa atas apa yang diperbuat," kata Penasihat Hukum.
"Kami dari kesatuan memohon maaf yang sebesar-besarnya tapi secara manusiawi apakah dibukakan pintu maafnya agar almarhum di sana tenang dan bisa menerima apa pun yang telah para terdakwa lakukan, biar almarhum tenang di sana Ibu," lanjut Penasihat Hukum dalam sidang.
Adapun para terdakwa dalam kasus ini yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]


