28 Kendaraan Kena Tilang Pelanggaran Ganjil Genap Jakarta

CNN Indonesia
Rabu, 01 Sep 2021 15:37 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran aturan ganjil genap terbanyak berada di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Petugas melakukan operasi ganjil genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 28 kendaraan dikenakan sanksi tilang pelanggaran aturan ganjil genap hingga Rabu (1/9) siang.

Kepolisian telah menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap mulai hari ini.

"Sampai dengan siang ini sudah 28 pengendara ditilang karena pelanggaran ganjil-genap. Terbanyak di kawasan Sudirman-Thamrin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelanggar itu dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tindakan tilang ini dilakukan dengan dua cara yakni secara manual oleh petugas di lapangan dan dengan sistem tilang elektronik atau ETLE.

Namun, kata Sambodo, pihaknya masih mengutamakan penindakan tilang secara manual. Sebab, tak semua ruas jalan sudah terpasang kamera ETLE.

"ETLE kan tidak di semua tempat, misalkan di Jalan Rasuna Said ada beberapa titik, di Jalan Sudirman-Thamrin ada beberapa titik," ujarnya.

Lebih lanjut, Sambodo menuturkan volume kendaraan di hari pertama penerapan sanksi tilang menurun dibandingkan dengan hari sebelumnya.

"Sudah termasuk penurunan dari kendaraan melintas yang tidak sesuai dengan tanggalnya, enggak banyak sekira 5 sampai 10 persen, tapi pagi jam 8 tadi lebih longgar dari biasanya," tutur Sambodo.

Ditlantas Polda Metro Jaya masih memberlakukan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan Jakarta di masa penerapan PPKM level 3.

Sistem ganjil genap berlaku di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said pada pukul 06.00-20.00 WIB.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER