Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Bansos

CNN Indonesia
Rabu, 01 Sep 2021 15:52 WIB
Adi Wahyono, mantan anak buah Juliari Batubara di Kemensos, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp30 juta dalam kasus korupsi bansos Covid-19.
Mantan anak buah Juliari Batubara, Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan bantuan sosial (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Adi Wahyono divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Adi Wahyono merupakan mantan anak buah Juliari Batubara dalam proyek pengadaan bansos Kementerian Sosial.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Adi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bansos Covid-19.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Hakim Muhammad Damis dalam amar putusannya, Rabu (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hukuman penjara selama 7 tahun, Adi juga dikenakan denda sebesar Rp350 juta. Bila denda tidak dibayarkan, Adi dikenakan hukuman penjara selama enam bulan.

Vonis yang diterima Adi sama dengan tuntan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam sidang pembacaan tuntutan 13 Agustus lalu, Adi yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta.

Pertimbangan yang memberatkan dalam vonis yakni Adi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara pertimbangan yang meringankan adalah Adi belum pernah dijatuhi pidana, berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Adi merupakan orang yang ditunjuk langsung oleh Juliari Batubara menjadi pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan bansos Covid-19.

Adi, bersama Juliari dan Matheus Joko Santoso mengatur agar perusahaan swasta yang menjadi rekanan Kemensos menyetorkan Rp10 ribu dari setiap paket bansos kepada mereka. Paket bansos sendiri senilai Rp300 ribu.

Juliari, Matheu dan Adi menerima Rp12 miliar berkat bansos tahap pertama sepanjang Mei-November 2020. Khusus Juliari menerima sekitar Rp8,2 miliar. Juliari sudah divonis 12 tahun penjara dan tidak mengajukan banding.

(thr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER