Warga Pasang Palang di Pemakaman Covid-19 Kota Sorong
Masyarakat adat MOI dari marga Malaseme memasang palang di pemakaman Covid-19 di Kota Sorong, Papua Barat. Mereka menuntut pemerintah daerah setempat membayar ganti rugi hak tanah tersebut.
Pemilik Hak Ulayat Absalom Malaseme mengatakan bahwa pemasangan palang adat tersebut sebagai bentuk peringatan masyarakat adat bagi Pemerintah Kota Sorong bahwa ada hak masyarakat yang belum diselesaikan.
Absalom mengatakan bahwa pemerintah melakukan pemakaman jenazah Covid-19 di atas tanah adat marga Malaseme tanpa ada pembicaraan atas hak tanah tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, marga Malaseme sebagai pemilik tunggal hak ulayat melakukan pemasangan palang adat atas tanah tersebut dan menuntut ganti rugi.
"Kami meminta agar Pemerintah Kota Sorong duduk bersama dengan kami sebagai pemilik ulayat untuk membicarakan hak-hak kami yang harus dibayar dan barulah aktivitas pemakaman Covid-19 bisa dilanjutkan," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/9).
Dia mengatakan bahwa palang adat tersebut memiliki arti mendalam, yakni siapa yang sengaja memindahkan bambu serta kain merah simbol palang adat tersebut akan mendapat malapetaka.
"Jadi jangan sekali-kali ada pilihan lain memindahkan simbol tersebut tanpa ada persetujuan dari masyarakat adat pemilik wilayah," katanya.
Absalom menerangkan sesuai dengan kesepakatan masyarakat adat pemilihan wilayah marga Malaseme, maka pemerintah daerah harus membayar Rp28 miliar atas tanah pekuburan Covid-19 itu.