Pemerintah Komitmen Tambah Fasilitas Pengelolaan Limbah Medis

KPCPEN | CNN Indonesia
Kamis, 02 Sep 2021 11:30 WIB
Pemerintah berkomitmen mengatasi masalah lingkungan dan kesehatan yang lahir akibat potensi lonjakan limbah medis, antara lain dengan memperbanyak insinerator.
Ilustrasi limbah masker. Pemerintah berkomitmen mengatasi masalah lingkungan dan kesehatan yang lahir akibat potensi lonjakan limbah medis, antara lain dengan memperbanyak insinerator. (Foto: iStockphoto/limpido)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menyatakan akan berupaya mengantisipasi masalah lingkungan dan kesehatan baru yang lahir akibat potensi lonjakan limbah medis, antara lain dengan memperbanyak insinerator, dan merelaksasi izin pengelolaan limbah medis secara mandiri untuk fasilitas pelayanan kesehatan.

"Pemerintah memberi perhatian serius pada melonjaknya limbah medis agar tak menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan baru bagi masyarakat," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Selasa (31/8).

Johnny menjelaskan, jumlah limbah medis tercatat meningkat hingga 30 persen secara harian selama pandemi menjadi rata-rata 520 ton per hari. Sebelum pandemi, rata-rata limbah medis mencapai 400 ton per hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari total limbah medis yang ada saat ini, masker menjadi penyumbang yang paling besar. Kita tahu masker digunakan secara umum baik di lingkungan penanganan COVID-19 ataupun tidak. Setidaknya, 16 persen limbah medis saat ini berasal dari masker," ujarnya.

Sebagai upaya mengatasi limbah tersebut, salah satunya dengan membangun insinerator di berbagai daerah. Pembangunan insinerator yang dimulai sejak tahun lalu itu disebut telah berkontribusi terhadap pemusnahan 150 ton limbah medis per hari.

Menurut Johnny, pemerintah memahami benar bahwa ada risiko ekologis dan lingkungan yang tak dapat diabaikan dalam penanganan pandemi. Untuk itu, jumlah insinerator akan ditingkatkan di berbagai daerah.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memberi relaksasi kebijakan, terutama untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memiliki izin operasi pengelolaan limbah medis. Relaksasi itu berupa dispensasi operasi dengan syarat insinerator suhu 800 derajat celcius, dan memberikan supervisi atas pengelolaan insinerator tersebut.

Pemerintah juga akan terus memperkuat pengawasan pengelolaan limbah medis, termasuk dengan mengedukasi terkait hal ini. Menurut Johnny, kesadaran semua pihak untuk tidak membuang sampah medis sembarangan harus ditingkatkan.

Johnny kemudian mendorong masyarakat untuk berpartisipasi menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dengan tidak sembarang membuang limbah medis. Partisipasi masyarakat bisa dimulai dengan memotong dan menyemprotkan disinfektan terlebih dahulu sebelum membuang masker bekas.

"Pesan utama yang juga ingin kami sampaikan kepada semua pihak adalah masker merupakan bagian dari limbah medis yang tidak boleh dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Lakukan langkah yang tepat sebelum masker dibawa ke tempat pemusnahan," katanya.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER