Kepolisian membantah bahwa korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS, pernah membuat laporan ke Polsek Gambir.
MS sebelumnya mengaku pernah membuat laporan ke Polsek Gambir pada tahun 2019. Namun, laporan itu tidak diterima dan diarahkan untuk melapor ke atasan agar diselesaikan secara internal kantor.
"Saudara MSA enggak pernah datang ke Polsek Gambir untuk buat laporan polisi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di kantornya, Kamis (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Yusri menyebut bahwa peristiwa pelecehan seksual dan perundungan itu benar dialami oleh korban MS.
"Tapi memang ada kejadian itu di tahun 2015 lalu, 22 Oktober 2015 di kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, kata Yusri, secara kooperatif Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi korban MS pada Rabu (1/9) malam.
Korban lantas diarahkan untuk membuat laporan polisi. Korban kemudian datang ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan didampingi oleh Komisioner KPI untuk melaporkan peristiwa tersebut.
"Tadi malam pukul 11.30 WIB buat laporan polisi didampingi oleh komisioner KPI. Sudah buat laporan polisi, persangkaan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP," tutur Yusri.
Yusri menerangkan dalam laporan itu ada lima orang yang dilaporkan. Yakni RM, FP, RE, EO, dan CL
"Kelima terlapor tersebut saat [kejadian] itu masuk ke ruang kerja kemudian para terlapor langsung pegang badan, kemudian lakukan hal tidak senonoh dengan mencoret-coret ini kemudian dilaporkan," ucap Yusri.
Kasus ini terungkap setelah korban MS menceritakannya kepada publik pada awal September ini.
Menurut MS, para pelaku perundungan itu mulai melakukan pelecehan seksual pada tahun 2015 dengan memegangi kepala, tangan, kaki hingga menelanjangi. Bahkan, para pelaku mencoret-coret alat kelaminnya menggunakan spidol.
MS mengaku merasa trauma dan rendah diri atas perbuatan para pelaku itu. Ia juga menyebut tak bisa melawan aksi perundungan yang dilakukan secara ramai-ramai itu.
Ia sempat mengadukan kasus itu ke Komnas HAM pada 2017 namun diarahkan untuk membuat laporan polisi. Pada 2019, MS melapor ke Polsek Gambir meski tak diterima dan diarahkan agar korban melapor ke atasan agar diselesaikan secara internal.
(dis/arh)