Komnas HAM Selidiki Dugaan Pembiaran Kasus Pelecehan di KPI
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan akan menyelidiki dugaan pembiaran pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan sempat dilaporkan korban ke kepolisian.
Beka menyampaikan hal tersebut menanggapi kasus perundungan dan pelecehan seksual pada pegawai KPI berinisial MS.
"Kita akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh KPI atau kepolisian. Karena apa, pembiaran terhadap tindakan pidana juga pelanggaran HAM," kata Beka melalui sambungan telepon, Kamis (2/9).
Sejauh ini Komnas HAM masih mengumpulkan keterangan korban MS dan menyelidiki kembali sikap KPI dan kepolisian yang membiarkan kasus tersebut sejak 2012.
"Tapi yang jelas ada tindakan pidana, terus kami melihat sikap KPI dan kepolisian," ujar Beka.
Beka juga menegaskan, akan kembali meminta keterangan pada korban MS hari ini. MS dikabarkan akan tiba di Komnas HAM pada siang ini.
"Iya korban langsung ke sini [Komnas HAM] didampingi pengacara," tuturnya.
Komnas HAM sebelumnya menerima laporan dari korban MS pada 2017. Namun, saat itu Komnas HAM menyatakan itu sebagai tindak pidana lalu korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Sebelumnya kasus pelecehan seksual dan perundungan terkuak usai korban berinisial MS menuliskan pengalamannya sebagai pegawai KPI.
Perundungan dimulai sejak tahun 2012 lalu, perisak disebut berani memukul, memaki, bahkan melecehkan korban. Korban juga mengaku mengalami pelecehan seksual pada 2015 dengan memegangi kepala, tangan, kaki hingga menelanjangi.