Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan oleh rekan kerjanya, MS menunda membuat aduan ke Komnas HAM.
Hal ini diungkapkan oleh komisioner Komnas HAM Beka Ukung Haspara. Menurut Beka, korban masih berada di Polres Metro Jakarta Pusat untuk membuat laporan dugaan pelecehan seksual.
"Korban sedang ada di Polres Metro Jakarta Pusat karena ada proses tambahan terkait dengan upaya pendampingan hukum. Sehingga, korban dan pendamping hukum menunda pengaduan ke komnas HAM," kata Beka saat ditemui awak media di lobi Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beka mengatakan korban dan pendamping hukum menjadwalkan ulang untuk datang ke Komnas HAM. Pihaknya telah berkomunikasi dengan pendamping hukum korban dan menyediakan waktu untuk bertemu dengan korban pada Jumat (3/9) pukul 10.00 WIB.
"Tadi saya sudah komunikasi dengan kuasa hukumnya, saya menyediakan besok pagi jam sepuluh. Sapaya apa? Supaya cepat," ujarnya.
Beka mengatakan, setelah mendapatkan keterangan dari korban, Komnas HAM akan menyusun rencana pemanggilan pihak KPI Pusat, kepolisian, dan terduga pelaku. Namun, pemanggilan ini tergantung pada keterangan korban. Saat ini Komnas HAM memprioritaskan menggali keterangan korban.
"Tapi lagi-lagi tergantung pada keterangan dari korban. Tapi secepatnya ya, kira-kira secepatnya," katanya.
Sebelumnya, seorang pegawai KPI Pusat berinisial MS mengaku mendapat pelecehan seksual dan perundungan oleh rekan-rekan kerjanya. MS kerap mendapat perlakuan yang merendahkan.
Mulai disuruh membeli makan oleh para seniornya hingga ditelanjangi dan dicoret alat kelaminnya dengan spidol. Perlakuan ini sudah diterima MS sejak beberapa tahun ke belakang.
MS sempat mengadukan kasus ini ke Komnas HAM pada 2017, namun ia disarangkan melaporkan ke polisi karena ada dugaan pidana.
MS lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi pada 2019. Namun, laporan itu tak diterima dan korban diarahkan melapor ke atasan sehingga dapat diselesaikan secara internal kantor.
Beberapa waktu setelah berita dugaan pelecehan seksual ini menyebar, Komnas HAM menyatakan akan menangani dugaan pelecehan seksual ini jika korbam membuat aduan ke Komnas HAM.
MS pun sudah membuat laporan baru terkait dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya selama bertahun-tahun di KPI ke Polres Jakarta Pusat.
"Iya, sejauh ini baru itu saja. Sudah diterima dan sudah buat LP (Laporan Polisi)nya," kata MS saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (2/9).
(iam/fra)