Polresta Padang akan kembali melakukan gelar perkara kasus surat permintaan sumbangan yang ditandatangani Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi pada pekan ini. Kepolisian sudah melakukan kegiatan serupa pada Sabtu 28 Agustus lalu.
"Akan kita ulang lagi. Kita gelar (perkara) lagi. Jadwalnya belum kita tentukan, tapi dalam minggu ini juga," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/9).
Rico mengatakan penyidik memerlukan pemeriksaan saksi tambahan dalam kasus ini. Pihaknya akan meminta keterangan para pihak yang telah menyetorkan uang setelah menerima surat permintaan sumbangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi tambahannya, ya, tentu saja pihak yang sudah menyerahkan uang," ujarnya.
Menurut Rico, terdapat 21 pihak, mulai dari perguruan tinggi swasta dan negeri, perusahaan swasta, BUMN, instansi pemerintahan, hingga rumah sakit yang memberikan sumbangan dengan total Rp170 juta.
"Itu baru yang transfer, belum yang menyerahkan uang langsung. Bervariasi besarnya" katanya.
Lebih lanjut, Rico menyebut penyidik sudah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus ini. Mereka terdiri dari lima orang pihak swasta yang menjalankan surat sumbangan, pihak Bappeda Sumbar dan Sekretariat Daerah Sumbar.
Sekda Provinsi Sumbar, Hansastri Matondang yang menjabat sebagai Kepala Bappeda Sumbar saat surat itu dibuat juga telah diperiksa. Selain itu, Eri Santoso, orang dekat Mahyeldi turut dikorek keterangannya oleh penyidik.
Sebelumnya, Polresta Padang berencana memanggil Mahyeldi terkait surat permintaan sumbangan. Pemanggilan terhadap Mahyeldi dilakukan lantaran surat tersebut asli, berdasarkan keterangan lima orang peminta sumbangan.
Surat permintaan sumbangan dari gubernur itu beredar luas di sosial media sejak beberapa waktu lalu. Surat yang beredar diketahui memiliki bernomor 005/-/V/Bappeda-2021, Mei 2021, tentang penerbitan profil dan potensi provinsi Sumatera Barat.
Selain itu, juga tersebar beberapa surat dengan nomor dan tanggal yang jelas, salah satunya dengan nomor 005/3984/V/Bappeda-2021 tertanggal tanggal 12 Mei 2021. Polisi sempat menangkap lima orang yang membawa surat tersebut, namun mereka sudah dibebaskan.
Kelima orang ini yakni D (46), DS (51), DM (36) yang berasal dari Jawa, serta MR (50) dan A (36) yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam pemeriksaan, kelima orang itu juga mengaku pernah menarik sumbangan serupa pada tahun 2016 dan 2018. Saat itu Mahyeldi masih menjabat sebagai Wali Kota Padang.
Kepala biro Administrasi Pimpinan Gubernur Sumbar, Hefdi menyatakan pihaknya belum mengecek kebenaran surat itu. Namun, ia mengklaim surat itu tidak memiliki nomor resmi.
"Saya masih sibuk dan belum sempat mengecek kebenaran surat itu. Tapi kalau dilihat dari suratnya, suratnya tidak memiliki nomor dan tanggal jelas, sehingga belum bisa dinilai kebenarannya," kata Hefdi.
(nya/fra)