KPI Akan Klarifikasi Eks Komisioner Usut Pelecehan Seksual
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiyah menyatakan pihaknya akan meminta keterangan komisioner KPI terdahulu. Hal ini guna mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan di KPI pusat.
Nuning menyebut informasi soal iklim kerja KPI terdahulu diperlukan untuk menetapkan tindak lanjut apa yang akan dilakukan KPI perihal peristiwa tersebut.
"Pasti itu [memeriksa komisioner lama] saya kira perlu, tidak hanya komisioner, karena atasan langsung dari MS ini tentunya tidak sama dengan sekarang, itu bisa jadi pintu masuk informasi bagi kami di KPI ini untuk sebenarnya memetakan kondisi kerja saat itu seperti apa," kata Nuning saat ditemui di Kantor KPI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/9).
"Apakah memang benar ada pola-pola perundungan yang menjadi relasi keseharian di tempat kerja atau seperti apa, itu bagi kami sangat kita butuhkan," sambung Nuning.
Nuning mengatakan KPI tidak hanya akan memanggil para komisioner melainkan juga para atasan MS terdahulu. Ia mengaku ada beberapa atasan MS sejak 2012 yang sudah tidak aktif dan tidak lagi bekerja di KPI.
"Atasan langsung itu bisa koordinator dari tim monitoring, tenaga ahli, PNS yang mungkin sekarang sudah pensiun itu yang semua akan kita telusuri, mungkin kalau komisioner itu adalah pengambil kebijakan secara umum, menurut kami jauh lebih valid ketika itu kami dapatkan dari atasan kerjanya langsung saat itu," jelasnya.
Meski demikian Nuning mengaku tidak akan serta merta memanggil sekaligus seluruh komisioner KPI dan atasan MS terdahulu. Dia menjelaskan baru akan meminta keterangan komisioner terdahulu setelah mendapatkan informasi yang komprehensif dari para terduga pelaku dan korban sendiri.
"Kita harus komprehensif dulu mendapatkan data dari internal dan 8 terduga pelaku, baru akan memanggil atasan MS," ujar Nuning.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan di KPI terjadi sejak 2012. Korban berinisial MS mengaku pernah mendatangi Komnas HAM pada 2017 untuk melapor, namun direkomendasikan melaporkan kasus ke kepolisian.
Setelah memberikan laporan ke kepolisian pada 2019, polisi justru meminta korban menyelesaikan masalah tersebut secara internal.
Korban MS kemudian melaporkan ke atasan. Ia pun dipindah ruangan agar terpisah dari para terduga pelaku pelecehan seksual.
Korban berinisial MS kembali memberikan keterangan awal ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (1/9).