Ombudsman Sebut Rumah Dinas Bupati PPU Rp34 Miliar Ironi

CNN Indonesia
Kamis, 02 Sep 2021 23:27 WIB
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan pembangunan rumah dinas Bupati Penajam Paser Utara senilai Rp34 miliar merupakan sebuah ironi ketika insentif tenaga kesehatan masih belum dibayarkan. Ilustrasi (Istock/georgeclerk)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan pembangunan rumah dinas Bupati Penajam Paser Utara senilai Rp34 miliar merupakan sebuah ironi ketika insentif tenaga kesehatan masih belum dibayarkan.

"Suatu ironi ketika bupati dan jajarannya tetap melanjutkan pembangunan rumah jabatan Rp34 miliar itu, sementara banyak nakes di sana yang belum dibayarkan insentifnya," kata Robert dalam diskusi publik bertajuk Krisis Kepemimpinan Daerah di Tengah Pandemi Covid-19 yang disiarkan di kanal YouTube KPPOD Jakarta, Kamis (2/9).

Hasil investigasi oleh Ombudsman, kata Robert, menemukan masih sangat banyak tenaga kesehatan yang belum menerima insentif dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, honorarium vaksinator Covid-19 dan tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat juga masih belum dibayarkan.

Pembangunan rumah dinas Bupati Penajam Paser Utara masih berlangsung sejak Oktober 2020.

Robert menyebut besar kemungkinan angka Rp34 miliar dapat bertambah. Padahal, pembangunan rumah dinas adalah sesuatu yang sangat gampang untuk dihentikan.

Menurut Robert, meski pembangunan tersebut telah memiliki landasan hukum, sebaiknya anggaran belanja diutamakan untuk menangani dampak-dampak pandemi Covid.

Ia lantas mengutip pernyataan Plt. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman yang menyebutkan sektor yang terdampak, antara lain kesehatan, ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial.

Dalam praktiknya, kata Robert, hak-hak para garda depan dalam penanganan Covid-19 justru tidak dibayarkan tepat waktu.

"Dalam kategori Ombudsman, ini adalah bentuk malaadministrasi. Ada penundaan berlarut yang kemudian hak-hak dan keadilan bagi mereka jadi tidak terbayarkan tepat waktu," ujarnya.

Robert menegaskan keadaan tersebut sungguh ironis. Ketika masyarakat sedang bergulat dengan berbagai kesulitan dalam mengatasi pandemi Covid-19, para elite justru bersikeras untuk melanjutkan pembangunan rumah dinas.

"Ini sungguh menyakitkan. Mereka bahkan masih mencari-cari alasan bahwa ini (pembayaran insentif nakes) bukan sesuatu yang wajib," kata Robert.

Sebelumnya, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara, Muhajir mengatakan insentif nakes pada bulan Januari sampai Juni 2021 akan segera dicairkan.

Ia mengatakan keterlambatan karena surat edaran insentif terbit di tengah berjalannya APBD 2021, rasionalisasi program dan kegiatan, serta refocusing anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK ) dan dana bagi hasil (DBH).

Sementara Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud mengatakan pembangunan rumah dinas di daerahnya dibuat agar pejabat, termasuk dirinya tidak mengontrak. Menurutnya, selama ini Kabupaten Penajam Paser Utara belum punya rumah dinas bagi pejabat, sehingga mereka harus mengontrak.

(fra/antara/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK