Kasus Pelecehan, Polisi Panggil 5 Pegawai KPI Pekan Depan

CNN Indonesia
Kamis, 02 Sep 2021 21:11 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat bakal memeriksa 5 pegawai KPI dengan pasal tindakan pencabulan dan kejahatan terhadap kesopanan.
Ilustrasi korban pelecehan. (Foto: Istockphoto/Coldsnowstorm)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak kepolisian akan memeriksa lima pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang diduga melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS. Rencananya, pemeriksaan dilakukan pada Senin (6/9).

"Untuk pemanggilan (terlapor) hari Senin akan dilakukan pemanggilan," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, di kantornya, Kamis (2/9).

Setyo mengatakan lima orang itu sudah dilaporkan oleh korban dengan Pasal 289 dan 281 Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana (KUHP) juncto Pasal 355.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan. Ada ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

"Jadi itu pasal yang kita terapkan ini masih sebatas dugaan dan akan kami tindaklanjuti," jelas Setyo.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya tidak hanya akan memanggil lima terlapor.

Pihaknya juga akan memanggil lima saksi-saksi lain yang menguatkan dari pegawai KPI. Termasuk juga psikolog untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menyatakan pihak kepolisian akan memanggil lima terduga pelaku pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat. Lima terlapor tersebut adalah RM, FP, RE, EO, dan CL.

"Nanti untuk [naik] ke penyidikan kami akan mengklarifikasi termasuk terlapor lima orang yang dilaporkan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/9).

(iam/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER