Seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS diduga menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan oleh rekan kerja senior.
Selama bertahun-tahun, MS tak kunjung mendapat bantuan hukum meski sudah melaporkan ke atasan, Komnas HAM, hingga polisi. Sampai akhirnya kasus MS terkuak ke publik awal bulan ini.
Dalam pengakuannya, MS mengaku dirundung bahkan dilecehkan dalam bentuk, misalnya, alat kelaminnya dicorat-coret menggunakan spidol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pernah mengadukan apa yang dialaminya ke Komnas HAM pada 2017 silam lewat surat elektronik (surel). Komnas HAM kemudian membalas bahwa MS telah menjadi korban tindak pidana, sehingga disarankan untuk melapor ke kepolisian.
"Dari analisa aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," ujar Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Dua tahun setelah melapor ke Komnas HAM, MS yang sakit-sakitan karena depresi kemudian melaporkan dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polsek Gambir pada 2019.
Namun, menurut MS, laporannya tidak ditindaklanjuti. Padahal, ia baru berani mengajukan laporan itu setelah mengalami perundungan dan pelecehan sejak 2012.
"Saya akhirnya pergi ke Polsek Gambir untuk membuat laporan polisi. Tapi petugas malah bilang 'lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan'," kata MS saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (1/9).
Belakangan polisi membantah ada laporan dari MS soal pelecehan seksual dan perundungan.
Setelah laporannya tidak diterima Polisi, MS melaporkan kasus itu ke atasan. Namun, para pelaku tidak mendapatkan sanksi. Atasannya hanya memindahkan ruang kerja MS ke tempat yang dianggap relatif jauh dari rekannya itu.
Kebijakan itu tak membuat persoalan MS selesai. Ia tetap dirundung pelaku. Tak tahan secara emosional, MS kembali mendatangi Polsek Gambir untuk kedua kali pada 2020.
"Petugas tidak menganggap cerita saya serius dan malah mengatakan, 'Begini saja, Pak, mana nomor orang yang melecehkan bapak, biar saya telepon orangnya'," tutur MS.
Dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS lantas menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir setelah sebuah surat terbuka yang menjelaskan kasusnya tersebar pada awal September dan viral di media sosial.
Kasus itu pun menjadi pemberitaan banyak media massa. Komnas HAM merespons dengan mengonfirmasi bahwa memang pernah ada aduan dari MS.
Selain itu, Pimpinan KPI Pusat saat ini pun segera mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak menoleransi setiap tindakan pelecehan seksual dan perundungan.
Komisioner KPI Pusat kemudian mendampingi MS melaporkan lima pegawai KPI yang melakukan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Pusat. Selain itu, pengawas penyiaran ini juga melakukan investigasi internal.
Hasilnya, KPI Pusat pun telah menonaktifkan sementara para terduga pelaku perundungan dan pelecehan tersebut.
Sementara kepolisian baru mulai menyelidiki kasus ini setelah MS untuk kesekian kali melapor. Setidaknya ada lima orang yang dilaporkan oleh MS dalam kasus perundungan dan pelecehan seksual.
(iam/kid)