Staf Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, yang ditangkap aparat karena membuat sertifikat vaksin palsu, telah dipecat dari kelurahan tempat bekerja.
"Iya diberhentikan karena kasusnya kan kriminal ya. Sudah kami berhentikan per tanggal 2 September," kata Lurah Kapuk Muara Yason Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (3/9).
Ia mengatakan staf tersebut telah bekerja di Kelurahan Kapuk Muara sekitar 3-4 tahun dengan status non-Pegawai Negeri Sipil (PNS)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pekerjaannya membantu di tata usaha," ucap Yason.
Polisi sebelumnya menyebut staf kelurahan itu sudah membuat 93 sertifikat vaksin palsu dengan membobol data di aplikasi PeduliLindungi untuk kemudian diperjualbelikan.
Total ada dua orang pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Selain staf kelurahan itu, satu lagi adalah karyawan swasta.
"Dari hasil pengakuan sementara dia sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman dalam konferensi pers, Jumat (3/9).
Dalam aksinya, Fadil mengatakan sertifikat palsu ditawarkan di media sosial Facebook oleh akun Tri Putra Heru dengan kisaran harga Rp370 ribu.
Dengan membeli sertifikat vaksin palsu yang ditawarkan para tersangka, pembeli tak perlu menjalani vaksinasi untuk memiliki sertifikat.
"Dan bisa langsung terkoneksi PeduliLindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin Rp370 ribu," ucap Fadil.
(arh)