Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi memiliki rekam jejak pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan meragukan rumah sakit dalam penanganan Covid-19.
KPK sebelumnya menetapkan Budi sebagai tersangka kasus korupsi usai menerima fee pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp2,1 miliar, Jumat (3/9).
Sebelum ditangkap, namanya sempat santer terseret dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarnegara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman banjarnegarakab.go.id, Budhi Sarwono menjabat sebagai Bupati Banjarnegara sejak 2017. Pria kelahiran Banjarnegara 27 November 1962 ini diketahui memiliki dua orang anak dan seorang istri.
Budhi juga tercatat pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI), Dewan Penasehat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Banjarnegara, serta Ketua DPP Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
Sebelum menjabat sebagai Bupati, dirinya terlebih dahulu bekerja sebagai Direktur Utama PT Bumirejo Banjarnegara.
Di luar karir politiknya, pria berusia 58 tahun itu aktif berkecimpung dalam dunia bisnis.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diunggahnya ke KPK pada 2020, Budhi tercatat punya harta senilai Rp23.812.717.301. Harta tersebut diketahui naik sekitar Rp4,6 miliar dari awal ia menjabat sebagai Bupati.
Bupati yang diusung Partai Demokrat, Golkar, dan Persatuan Pembangunan (PPP) tercatat memiliki satu tanah dan bangunan di Kabupaten Banjarnegara senilai Rp1,1 miliar. Ia juga memiliki tanah di Banjarnegara senilai Rp132,9 juta.
Budhi juga melaporkan bahwa ia memiliki harta bergerak lainnya Rp54,2 juta, surat berharga senilai Rp10,8 miliar, serta kas dan setara kas senilai RP11,6 miliar. Berdasarkan LHKPN, pria 58 tahun ini tercatat tak punya utang dan kendaraan.
Pada Juni 2021, nama Budhi pernah santer diberitakan karena membolehkan masyarakat menggelar acara dengan mengumpulkan banyak massa. Padahal, saat itu pandemi Covid-19 sedang melonjak di Indonesia.
![]() |
Ia mengatakan kebijakannya itu sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Budi bahkan memberikan garansi dan bertanggung jawab jika warga akan menggelar kegiatan, asalkan masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Tak berhenti dalam hal prokes, dia, yang memiliki nama lahir Kho Wing Tjien itu, juga sempat menuding ada permainan rumah sakit dalam menangani warga yang dinyatakan positif Covid-19.
Rumah sakit, katanya, kerap ingin mengisolasi pasien Covid-19 lantaran mendapat bantuan Rp6-10 juta dari Kemenkes per pasien yang dirawat.
"Ini pribadi saya, dugaan saya sendiri, kok sepertinya ada permainan dengan menyatakan seseorang terpapar Covid dan harus dirawat isolasi di Rumah Sakit," ungkap Budhi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/6).
Akibat tudingan itu, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Daerah Jawa Tengah melayangkan protes lewat surat kepadanya karena dikhawatirkan memicu krisis kepercayaan kepada fasilitas kesehatan.
"Kami berpendapat bahwa pemberitaan seperti ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit sehingga dapat mengganggu rumah sakit dalam penanggulangan dan penanganan pasien Covid-19 pada khususnya dan pasien non-Covid pada umumnya di masa pandemi Covid-19 seperti ini," demikian isi surat tersebut dikutip pada Kamis (1/7).
(arh/arh)