LBH Bantah Proyek Fiktif Kades Kinipan: Ada di RKPDesa

CNN Indonesia
Jumat, 03 Sep 2021 22:12 WIB
Tudingan proyek fiktif terhadap Kepala Desa Kinipan dibantah LBH dengan alasan tertuang dalam RKPDes, APBDes, dan surat kerja sama dengan swasta.
Ilustrasi protes terhadap kriminalisasi aktivis. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya membantah tuduhan bahwa Kepala Desa Kinipan Wilem Hengki melakukan dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan melalui dana desa tahun 2019.

Wilem disebutkan malah membayarkan utang dari pengerjaan proyek pembangunan jalan Pahiyan pada 2017 dengan menyertakan pelunasannya lewat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) 2019.

"Hasil Musrembang menyepakati bahwa pembayaran pekerjaan jalan Pahiyan 2017 dianggarkan pada tahun 2019 dan tertuang di dalam RKPDesa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2019," kata Anggota LBH Palangkaraya, Aryo Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan Wilem baru menjabat sebagai kepala desa sejak 2018. Pada Desember tahun itu, ia ditagih oleh mantan Kades dan pihak kontraktor terkait pengerjaan proyek 2017 tersebut.

Penagihan itu, kata dia, didasarkan atas surat kerja sama antara Desa Kinipan dengan CV Bukit Pendulangan No.140/92/KI/IX/2017 tentang Pembangunan Usaha Tani di Desa Kinipan tertanggal 8 September 2017.

Penagihan itu tak langsung dibayarkan oleh Wilem. Ia meminta pendapat dari warga lewat musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) Desa Kinipan pada 25 Januari 2019.

Menurutnya, pembayaran itu dilakukan usai berkoordinasi dengan sejumlah instansi seperti Dinas Pembinaan Masyarakat Desa dan Inspektorat Kabupaten Lamandau.

"Dari hasil koordinasi tersebut ditemukan satu kesimpulan bahwa pekerjaan di tahun 2017 dapat dibayarkan dengan syarat pekerjaan tersebut tidak fiktif serta tidak terjadi mark up (penggelembungan) perhitungan," ucapnya.

Pembayaran pembangunan jalan sepanjang 1.300 meter itu pun dirampungkan. Hanya saja, pada Februari 2020 Inspektorat Kabupaten Lamandau mengeluarkan surat no.700/21/II/2020/INSP terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas Pelaksaan Belanja Modal, Belanja Barang Jasa dan Bantuan Keuangan tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Laporan itu, kata dia, memuat bahwa pekerjaan pada 2019 merupakan pekerjaan fiktif. Sehingga, Wilem Hengki kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait dana desa 2019.

"Pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat tersebut merupakan perintah dari Bupati Lamandau," katanya.

LBH bersama dengan Koalisi Keadilan untuk Kinipan menilai penetapan tersangka itu janggal dan merupakan upaya untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat Laman Kinipan.

Infografis Kronologi Penerbitan Izin Lingkungan Baru Semen RembangInfografis Izin Semen Rembang. (Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia)

"Jika melihat fakta kasus, kami berpendapat bahwa pembayaran yang telah dilakukan di tahun 2019 merupakan pembayaran untuk pembukaan jalan Pahiyan di tahun 2017 serta pekerjaan pembersihan jalan Pahiyan di tahun 2019, sehingga tuduhan pekerjaan fiktif tak beralasan," tandasnya.

Terpisah, Kapolres Lamandau AKBP Budi Purnomo membenarkan penyidik menetapkan Wilem sebagai tersangka. Menurutnya, perjanjian dengan eks Kades pada 2017 lalu tak tertuang secara resmi.

"Tidak ada bukti dokumen hasil pekerjaan mereka di tahun 2017. Hanya penyampaian mereka secara lisan," ucap dia.

Polisi melakukan pendalaman berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pihak Inspektorat.

Menurutnya, terdapat selisih pekerjaan dengan bangunan fisik dalam proyek tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Masalah proyek itu baru terlihat pada 2019.

"Taksiran BPKP sekitar Rp260 juta kerugian keuangan negaranya," ujar dia.

Diketahui, Bupati Lamandau Hendra Lesmana pernah berperkara dengan Ketua Komunitas Masyarakat Adat Lapan Kinipan Effendi Buhing terkait SK Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau.

Effendi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan perusahaan sawit. Sejumlah aktivis menilai itu merupakan kriminalisasi lantaran menolak penebangan hutan adat.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER