NU-Muhammadiyah Minta Aparat Tindak Perusak Masjid Ahmadiyah
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah sama-sama mendesak kepada aparat keamanan untuk menindak tegas pihak-pihak yang telah merusak masjid dan bangunan milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Balai Gana, Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Sekretaris Jendral PBNU, Helmy Faishal Zaini meminta kepada semua pihak untuk menghormati hukum dan aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia menyikapi perusakan tersebut.
"Meminta kepada aparat mengusut dan menindak tegas segala oknum-oknum yang melakukan pengerusakan. Dan selebihnya marilah kita hormati hukum dan perundang-undangan," kata Helmy dalam sebuah video yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (5/9).
Helmy mengecam keras aksi pengerusakan masjid milik Ahmadiyah yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab tersebut. Baginya, tindakan itu telah bertentangan dengan nilai agama dan hukum yang ada di Indonesia.
Ia lantas meminta kepada semua pihak untuk menyelesaikan dengan musyawarah mufakat dan tak main hakim sendiri.
"Karena kita bukan negara yang bar-bar.Tapi negara koridor hukum yang berlaku," ucap dia.
Lebih lanjut, Helmy meminta kepada semua pihak tetap tenang dan tak terpancing provokasi atas insiden tersebut. Ia berharap semua pihak bisa membangun dialog antar umat beragama atau antarmahzab dan keyakinan ke depannya dengan baik.
"Agar kita dapat hidup dalam satu ikatan kekeluargaan dan kebersamaan," ucap Helmy.
Senada, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menilai tindakan perusakan tempat ibadah milik Ahmadiyah tergolong perbuatan kriminal.
"Apapun alasannya, pengerusakan fasilitas ibadah merupakan perbuatan kriminal yang pelakunya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," ucap Abdul dalam keterangan resminya, Minggu (5/9).
Meski demikian, Abdul menyayangkan sikap aparatur keamanan yang terkesan melakukan pembiaran atas peristiwa tersebut.
Ia meminta kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, khususnya aparatur keamanan lebih pro aktif dan tegas dalam menegakkan aturan hukum.
''Harus melindungi, dan menjamin keamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing," harap Abdul.
Sebelumnya, masjid dan bangunan milik Jemaat Ahmadiyah di Balai Gana, Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dirusak oleh sekitar 200 orang tak dikenal setelah salat Jumat (3/9) lalu.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go mengatakan perusakan itu dipicu oleh kekecewaan massa yang tidak terima karena Pemerintah Kabupaten Sintang hanya menghentikan kegiatan di masjid itu.
(rzr/gil)