Janji Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi pertanyaan setelah aksi perusakan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pernah menyatakan bahwa ia mempunyai sikap tegas untuk melindungi kelompok Syiah dan Ahmadiyah selaku Warga Negara Indonesia. Pernyataan ini disampaikan pada Desember, 2020.
Yaqut menuturkan, kelompok Syiah dan Ahmadiyah berhak mendapat perlindungan hukum. Sebagai seorang menteri, ia memiliki tanggung jawab akan hal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada pernyataan saya melindungi organisasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Sikap saya sebagai menteri agama melindungi mereka sebagai warga negara," kata Yaqut dikutip dari Antara pada Desember lalu.
Implementasi dari pernyataan Yaqut ini menjadi pertanyaan saat Masjid Ahmadiyah di Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat dirusak oleh ratusan orang setelah salat Jumat. Massa merusak bangunan masjid dengan menggunakan bambu dan batu. Bahkan, bangunan bagian belakang masjid turut dibakar.
Masjid itu merupakan tempat ibadah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), berlokasi di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat.
Lihat Juga : |
Masjid Ahmadiyah Sintang sebelumnya telah lebih dahulu disegel oleh Pemerintah Kabupaten Sintang pada Sabtu, 14 Agustus 2021. Penyegelan itu buntut dari diterbitkannya surat Plt. Bupati Sintang yang melarang aktivitas dan penggunaan masjid Ahmadiyah Desa Balai Harapan sehari sebelumnya.
SKB Tahun 2008 tentang Ahmadiyah disebut juga menjadi acuan tindakan diskriminatif yang melanggar hak beragama warga.
Sementara itu, Yaqut mengecam perbuatan perusakan masjid. Dalam kapasitasnya sebagai menteri agama, dia meminta aparat keamanan segera memproses hukum pelaku perusakan.
Yaqut berpendapat tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain adalah ancaman bagi kerukunan umat beragama.
Ia lantas meminta pemerintah daerah menjalankan fungsi mereka untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.
"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan," kata Yaqut dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/9).
(ryn/ptj)