Azis Syamsuddin di Pusaran Suap Eks Penyidik KPK Stepanus

CNN Indonesia
Senin, 06 Sep 2021 06:33 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga memberikan uang Rp3,09 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robin untuk memantau kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di pusaran dugaan suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terseret dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju, yang kini telah diberhentikan dari jabatannya.

Azis bersama mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada Stepanus.

Dugaan pemberian uang itu diketahui berdasarkan petikan dakwaan Stepanus yang diunggah pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang itu diduga terkait dengan pengurusan kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Berdasarkan putusan etik Stepanus di Dewan Pengawas KPK, Azis disebut meminta penyidik asal kepolisian itu memantau kasus yang diduga turut melibatkan dirinya dan Aliza selaku kader Partai Golkar.

Azis diketahui sempat disebut-sebut meminta fee sebesar 8 persen terkait DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017, tetapi dibantah. Meski demikian, bantahan itu tak membuatnya lepas untuk dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Lebih lanjut, masih dalam surat dakwaan, Stepanus disebut menerima total Rp11.025.077.000,00 dan US$36 ribu untuk mengurus lima perkara di lembaga antirasuah.

Rinciannya dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial sebesar Rp1,695 miliar; mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp5.197.800.000.

Terkait kasus Tanjungbalai, KPK sudah mencegah Azis dan Aliza bepergian ke luar negeri hingga 27 Oktober 2021. Azis diduga menjadi pihak yang mempertemukan Syahrial dengan Stepanus di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Stepanus diminta agar membantu pengusutan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan. Syahrial juga merupakan kader Golkar.

Namun terhadap Aliza, lembaga antirasuah belum mengungkapkan peran yang bersangkutan dalam perkara ini.

Respons Ketua KPK soal Azis Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan respons perihal dugaan keterlibatan Azis dalam banyak kasus di KPK. Ia tidak menjawab tegas terkait kabar yang menyebutkan Azis sudah berstatus tersangka.

Firli hanya mengatakan saat ini penyidik masih terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti sebelum memberikan informasi utuh ke publik. Ia berharap masyarakat memberikan waktu agar KPK dapat bekerja maksimal.

"Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai. Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," kata Firli, Minggu (5/9).

Firli menjelaskan pihaknya selama ini hanya menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Ia berkata KPK selalu memegang prinsip 'the sun rise and the sun set principle' dalam menangani perkara.

"Artinya seketika seseorang menjadi tersangka, maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," ujarnya.



(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER