Tersangka Korupsi Dana Proyek Taman Kota Ditangkap

CNN Indonesia
Minggu, 05 Sep 2021 12:27 WIB
Kejagung dan Kejati Maluku menangkap satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek taman kota dan pelataran parkir di Kepulauan Tanimbar.
Kejagung dan Kejati Maluku menangkap satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek taman kota dan pelataran parkir di Kepulauan Tanimbar. (Istockphoto/Dony).
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menangkap satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pembuatan taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

"Tersangka berinisial HH (58) ini diringkus tim Tabur di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sejak 3 September 2021, dan hari ini dibawa ke Ambon," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, seperti dilansir Antara di Ambon, Minggu (5/9).

HH merupakan komisaris PT Inti Artha Nusantara. Ia ditangkap setelah berulang kali dipanggil jaksa penyidik Kejati Maluku guna diperiksa sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wahyudi, tersangka selalu menggunakan berbagai dalih dalam menghindari panggilan jaksa, seperti alasan mencari penasihat hukum hingga terpapar covid-19.

Kejati Maluku sudah mengetahui tempat tinggal tersangka di Jalan Kendang Sari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur, serta satu alamat rumah di Jakarta.

HH terjerat kasus bernilai Rp4,5 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang saat ini sudah mendekam di Rutan Kelas II Ambon, yakni Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir, dan Frans Yulianus Pelamonia.

Proyek taman kota di Kepulauan Tanimbar menggunakan sumber anggaran dari APBD Tahun 2017.

Berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp1,38 miliar.

(bir)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER