Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di sejumah daerah di luar Jawa dan Bali mulai 7 sampai 20 September 2021. Dalam pelaksanaan kali ini, jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 kembali berkurang.
"Perpanjangan untuk dievaluasi selama dua pekan," kata Airlangga dalam jumpa pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (6/9).
Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli di Jawa Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali. Kemudian kebijakan ini diperpanjang sampai 25 Juli dengan istilah baru yakni PPKM level 4. PPKM dengan skema level itu terus diperpanjang dari 2 sampai 26 Agustus, 10 sampai 16 Agustus, 16 sampai 23 Agustus dan 24 sampai 30 Agustus. Lalu, pada 31 Agustus sampai hari ini.Pemerintah telah melakukan perpanjangan PPKM sebanyak tujuh kali, termasuk pembatasan yang akan berakhir pada hari ini. Dengan demikian, sudah delapan kali PPKM untuk menekan penyebaran virus corona dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tren kasus positif selama PPKM pekan ini turun dari pekan sebelumnya. Berdasarkan data Satgas Covid-19, kasus positif pada 31 Agustus-5 September tercatat sebanyak 49.753 kasus. Sementara pada 25-30 Agustus, ada 71.101 kasus
Selain itu, kasus kematian akibat Covid-19 juga mengalami penurunan. Pada pekan lalu, jumlah orang yang meninggal sebanyak 4.239 kasus dan pada pekan ini sebanyak 3.370 kasus.
Namun, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh pada pekan ini berkurang. Pekan lalu, Satgas mencatat ada 137.552 kasus. Sementara pada pekan ini Satgas hanya mencatat 93.924 kasus.
Wilayah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 tingkat provinsi pada pekan kemarin tersisa 4 provinsi. Di tingkat kabupaten/kota juga turun menjadi 85 daerah. Daerah yang menerapkan PPKM Level 3 juga turun menjadi 232 kabupaten/kota.
Kemudian, daerah yang menerapkan PPKM Level 2 menjadi 68 dari semula 48 kabupaten/kota. Lalu ada satu daerah yang menerapkan PPKM Level 1. Pekan lalu, tidak ada daerah yang menerapkan PPKM Level 1.
(tim/fra)