Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9) dan menemukan pelanggaran jam operasi di masa PPKM Level 3.
Sehari sebelumnya, Sabtu (4/9) lalu, Holywings Kemang juga ditindak setelah melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat dirazia aparat gabungan pemerintah.
"Iya giat semalam itu. Kita temukan pelanggaran jam operasi, sudah lewat dari ketentuan jam operasional," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Senin (6/9).
Disampaikan Mukti, atas pelanggaran itu, pihaknya memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pihak manajemen Holywings Epicentrum.
"Kita masih tegur tertulis aja. Nanti kalau dia melanggar lagi akan kita tutup," ucap Mukti.
Selain itu, kata Mukti, pihaknya turut mengecek apakah ada pengunjung yang mengkonsumsi narkoba.
"Belum ada (pengguna narkoba). Mulai hari ini kita akan gencarkan penindakan," ujarnya.
Pada razia Holywings Kemang Sabtu (4/9) lalu, Satpol PP memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam. Sanksi diberikan karena pihak manajemen terbukti abai terhadap protokol kesehatan di masa pandemi.
Jika kembali ditemukan pelanggaran, tak menutup kemungkinan sanksi berupa pembekuan izin usaha bakal diberikan.
"Akan diberlakukan (sanski pembekuan izin usaha) kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," demikian dikutip dari akun Instagram Satpol PP DKI yang dilihat CNNIndonesia.com, Senin (6/9).
(dis/wis)