Pemeriksaan Internal KPI, Korban Disebut Diminta Sendirian

CNN Indonesia
Selasa, 07 Sep 2021 02:29 WIB
Kuasa hukum terduga korban pelecehan dan perundungan mengatakan kliennya diminta hadir memberikan keterangan di KPI seorang diri tanpa didampinginya. (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terduga korban kasus pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) disebut diminta memberikan keterangan tanpa didampingi kuasa hukum guna pemeriksaan internal lembaga pengawas itu.

Kuasa hukum terduga korban, Rony E Hutahaean mengatakan kliennya diminta hadir untuk memberikan keterangan di KPI seorang diri. MS, kata Ronny merasa keberatan memberikan keterangan tanpa pendampingan kuasa hukum.

"Dia [MS] sejauh ini sampai sekarang masih menyampaikan kepada kami bahwa MS mau hadir atas panggilan KPI jika didampingi oleh penasehat hukumnya," kata Rony saat ditemui di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9).

Berdasarkan pengakuan Rony, kliennya diminta hadir ke KPI pada hari ini. Di saat yang sama, pihaknya juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikis guna keperluan visum dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Sehingga, ia dan terduga korban tak bisa menghadiri panggilang KPI untuk pemeriksaan internal.

"Kami enggak tahu alasan KPI [memanggil MS tanpa kuasa hukum]. Kami hanya berharap kepada KPI bahwa karena ini menjadi masalah ranah proses hukum tolong menghargai proses hukum agar ini di selesaikan dengan baik dan benar dan mendapatkan keadilan terhadap klien kami MS," jelas Rony.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPI Agung Suprio membantah meminta terduga korban pelecehan seksual dan perundungan datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan internal.

Agung menyampaikan, pihaknya membolehkan terduga korban untuk datang dan memberikan keterangan guna pemeriksaan internal KPI bersama kuasa hukum.

"Boleh didampingi kuasa hukumnya, demi kenyamanan beliau itu dibolehkan," kata Agung saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (6/9).

Menurut Agung, pihaknya membolehkan terduga korban jika ingin datang dengan atau tanpa kuasa hukumnya saat memberikan keterangan. Meski demikian Agung belum bisa memastikan kapan terduga korban akan menjalani pemeriksaan internal.

"Dia mau datang sendiri terus kalau ada pilihan kuasa hukumnya enggak apa-apa [datang] gitu dibolehkan, kita serahkan yang bersangkutan, itu [pemeriksaan] nantilah ada [waktunya]," tuturnya.

Sebelumnya terduga korban pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikis (visum et repertum) di Rumah Sakit (RS) Polri. Hasil pemeriksaan baru bisa diketahui setelah 14 hari.

Dalam kasus ini Polri akan memanggil lima terlapor berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL. Polri juga meminta keterangan pada salah seorang supir di KPI yang disebut jadi teman bicara terduga korban.

(mln/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK