Polda Aceh Selidiki Dana Hibah Corona Rp15 Miliar ke Ormas
Polda Aceh tengah melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana refocussing anggaran 2020 untuk 150 ormas yang nilainya mencapai Rp150 miliar di Aceh.
Dana itu awalnya diperuntukkan bagi ormas untuk upaya penanganan Covid-19 di Tanah Rencong. Namun belakangan, realisasi penggunaan dana tersebut diduga bermasalah.
Lihat Juga : |
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan saat ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait aliran dana tersebut. Salah satu yang diperiksa ialah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).
"Sejauh ini sudah lima orang diperiksa," kata Winardy saat dikonfirmasi, Senin (6/9).
Ia menjelaskan kelima orang itu diperiksa di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. Selain kepala BPKA, saksi lainnya yang diperiksa adalah staf dan pejabat pembuat komitmen BPKA.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan terkait pembagian dana hibah Covid-19 tersebut, agar konstruksi hukumnya kuat.
Lihat Juga : |
"Sehingga nanti dapat menentukan apakah terjadi pidana korupsi atau tidak, nantinya melalui mekanisme gelar perkara peningkatan status perkaranya," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA membenarkan bahwa sejumlah pejabat di BPKA sudah dipanggil Polda Aceh untuk diperiksa terkait aliran dana bansos ke ormas.
Namun pihaknya tetap koperatif dan siap hadir jika polisi meminta kembali keterangan terkait masalah tersebut.
"Pemerintah Aceh tentu sangat responsif terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Apabila masih dibutuhkan keterangan-keterangan tambahan terkait penyelidikan yang sedang dilakukan, sejumlah pejabat tersebut akan hadir kembali," katanya.