Holywings Kemang Ditutup Selama PPKM dan Didenda Rp50 Juta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan, selama pelaksanaan PPKM Level 3 dan menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta.
Hal tersebut disampaikan Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin saat memimpin kegiatan penegakan peraturan protokol kesehatan pada tempat usaha, pada Senin (6/9) malam.
Arifin mengatakan sanksi lanjutan tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap pelanggaran di Resto Holywings pada akhir pekan lalu.
"Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," kata Arifin dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta, dikutip Selasa (7/9).
Arifin menjelaskan pihaknya menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung, sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung pada akhir pekan lalu.
Menurutnya, sanksi tersebut untuk memberikan efek jera kepada tempat usaha yang bersangkutan, sekaligus para pelaku usaha sejenis agar tak melanggar aturan selama PPKM.
"Sesuai arahan gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus Covid-19," ujarnya.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar PPKM. Apalagi jika ada yang melanggar berulang kali.
"Siapa saja jika melakukan pelanggaran, akan kami tindak. Kami tidak ragu akan backing di belakang mereka, tetap akan kami tindak, baik itu kafe, restoran, maupun perkantoran," tutur Riza di Balai Kota, Senin (6/9).
Berdasarkan catatan Pemprov DKI, Holywings sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021. Kemudian pada Maret 2021. Pelanggaran ketiga terjadi pada 4 September lalu.
(tim/fra)