Polisi menetapkan total 21 tersangka dalam kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9) lalu.
Dari keseluruhan tersangka, polisi menjerat tiga orang sebagai aktor intelektual atau pihak yang menghasut perusakan masjid tersebut.
"Sudah 21 tersangkanya. 3 Aktor intelektual, 18 pelaku perusakan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Donny Charles Go saat dikonfirmasi, Selasa (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang yang terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Kemudian, tiga tersangka lainnya dijerat pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana. Pelanggar aturan ini dapat dipidana paling lama enam tahun.
Namun demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci mengenai cara para tersangka saling berhubungan dan merencanakan aksi tersebut. Sehingga dapat melakukan perusakan dengan jumlah massa yang mencapai ratusan orang.
Perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Balai Gana, Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terjadi usai salat Jumat pada 3 September 2021. Sekitar lebih dari seratus orang tak dikenal terlibat aksi itu.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut bahwa eskalasi di tengah masyarakat telah meningkat sehingga memicu perusakan Masjid Ahmadiyah.
Salah satu faktor pemicunya, kata Beka, imbas penandatanganan surat kesepakatan bersama antara Bupati Sintang dengan beberapa pemangku kepentingan tentang larangan aktivitas jemaat Ahmadiyah di Sintang.
"Ini semua karena sejak ada penandatanganan kesepakatan bersama Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim dan Kapolres dan Kepala Kantor Kemenag Sintang tanggal 29 April yang melarang aktivitas Ahmadiyah di Sintang. Sejak itu eskalasi naik," kata Beka dalam konferensi persnya, Senin (6/9).
Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana mengatakan sebelum kejadian ada orang yang memprovokasi warga untuk merobohkan masjid Miftahul Huda milik jemaat Ahmadiyah. Provokasi itu disampaikan lewat khotbah Jumat di Masjid Al-Mujahidin.
Massa sempat diadang aparat, namun akhirnya tak ada pencegahan selama merusak masjid dan bangunan sekitarnya. Mereka pun lantas membakar bangunan yang berdiri di samping masjid.
Massa juga berupaya membakar masjid namun tak berhasil. Mereka akhirnya melakukan aksi perusakan.