Pengacara Publik LBH Jakarta Aprillia Lisa Tengker menyebut korban dugaan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS tidak bisa dilaporkan balik oleh terduga pelaku.
Hal itu dia utarakan merespons rencana terduga pelaku, RT dan EO yang akan melaporkan balik MS karena dianggap telah menyebarkan identitas yang berujung perundungan di media sosial.
"Korban pelecehan seksual yang speak up tidak bisa dilaporkan balik oleh pelaku," kata Aprilia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aprilia menjelaskan ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 10 berbunyi, "Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap."
Aprilia mengaku heran terhadap rencana terduga pelaku tersebut. Menurutnya, pelecehan dan penderitaan yang dialami korban tidak sebanding dengan yang dialami oleh terduga pelaku.
"Ya kalau mau membuktikan bahwa tuduhannya enggak benar, silakan jalankan proses hukumnya saja. Jika mau dibandingkan dengan nilai sakit, malu, dan 'rusaknya' korban setelah bertahun-tahun di-bully, dilecehkan, dan dicemarkan nama baiknya, ya apa yang dialami terduga pelaku enggak sebanding," ujarnya.
Lebih lanjut, Aprilia menyatakan langkah yang diambil MS mengungkap kasus ini ke publik tak bisa disalahkan. Ia menyebut para korban pelecehan seksual banyak kesulitan ketika menempuh proses hukum.
"Kita harus mengakui jika hukum Indonesia belum ramah untuk korban, khususnya dalam kasus kekerasan seksual," ujar Aprilia.
April berharap kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa MS membuat penegak hukum konsisten melindungi para korban. Menurutnya, penegak hukum harus paham perspektif korban dan melihat dari berbagai aspek.
"Ku berharap aparat hukum juga bisa menangani kasusnya dengan pemikiran yang maju bukan hanya aspek hukum, tapi aspek sosial, dan terpenting berpihak ke korban juga," katanya.
Sebelumnya, MS melaporkan pelecehan seksual yang menimpa dirinya ke kepolisian dan Komnas HAM. Selain mendapat pelecehan seksual, MS juga mendapatkan perundungan dari beberapa pegawai KPI.
Namun, beberapa terduga pelaku berencana melaporkan balik MS. Kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena mengatakan MS telah mengumbar identitas pribadi yang mengakibatkan cyber bullying, baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.
"Yang terjadi cyber bullying baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," kata Tegar di Mapolres Metro Jakarta Pusat, mengutip Antara, Senin (6/9)
(yla/fra)