Dua pelajar masing-masing berinisial RL (15) dan MF (14) mencuri kotak amal di Masjid Ikhlas Arrahman, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok pada Minggu, (5/9) pukul 00:30 WIB.
Aksi kedua pelaku tersebut terekam kamera CCTV di lingkungan masjid. Terlihat, mereka hanya mengenakan celana dalam, masker, dan penutup kepala. Kemudian informasi dan video mereka viral di media sosial karena dianggap duo tuyul yang sering meresahkan warga.
Hal itu ditepis oleh pihak Kepolisian Kabupaten Solok. Melalui Kasat Reskrim Kabupaten Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan informasi yang beredar merupakan bentuk kekeliruan tanpa ada landasan faktanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (berita tuyul) hanya persepsi media tanpa ada dasar pasti saja," katanya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat pada Selasa (7/9).
Rifki mengatakan alasan kedua pencuri tersebut tidak menggunakan pakaian karena dulu teman pelaku dikenali melalui pakaian yang ia kenakan. Sehingga mereka belajar dari pengalaman, dan menanggalkan pakaiannya.
"Makanya dari pengalaman itu, mereka menanggalkan pakaiannya supaya mengaburkan identitas," lanjutnya.
Kejadian pembobolan itu dilaporkan oleh salah seorang warga yang terkejut melihat kotak infak sudah tidak ada lagi ditempatnya pada saat sholat subuh berjamaah. Padahal malam sebelumnya masih utuh lengkap dengan gembok, sebut Rifki.
Kemudian kotak ditemukan di kamar mandi masjid dalam keadaan rusak dan pecah. Sejauh ini total kerugian dari kasus tersebut berkisar hingga Rp 400 ribu.
Tidak hanya beroperasi di satu masjid saja, kedua pelaku dikonfirmasi juga berhasil membobol kotak infak masjid, pada hari yang sama.
"Tidak hanya di masjid yang pertama, kedua pelaku juga membobol kotak infak Masjid Nurul Hidayah, Nagari Koto Gadang subuh pada hari yang sama," sebut Rifki.
Kedua pelaku dibekuk tanpa perlawanan pada Senin malam (5/9) di lokasi yang berbeda. Pelaku ditangkap dengan membawa barang bukti berupa uang seniai Rp 155 ribu.
Rifki menyatakan sejauh ini, kasus itu sudah berada pada tahap penyidikan di Polres Kabupaten Solok. Pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 362 Junto 363 KUHP atas tindakan pencurian. Dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 900 ribu.
(nya/ain)