DPR Didesak Jelaskan Aturan Rinci Soal Kekerasan Seksual

CNN Indonesia
Rabu, 08 Sep 2021 04:31 WIB
Draf RUU TPKS menuai kritik karena menghapus banyak pasal krusial dalam upaya penghapusan kekerasan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Istockphoto/Markgoddard)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin meminta tim ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR lebih merinci aturan penghapusan kekerasan seksual dalam draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Mariana menyampaikan, jika Baleg mengubah draf lama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi RUU TPKS dengan alasan agar tak terjadi tumpang tindih aturan dengan KUHP, maka semestinya ada penjelasan secara khusus mengenai bentuk kekerasan seksual yang bisa dikenakan pasal KUHP.

"Kalau itu untuk pemetaan bahwa supaya [aturan] tidak tumpang tindih, sangat mungkin dilakukan di draf awal ini, tapi di draf berikutnya itu mohon bisa lebih khusus melihatnya. Kalau ada tumpang tindih itu di mana, KUHP cukup enggak untuk membela kasus kekerasan seksual," kata Mariana dalam diskusi di DPR, Selasa (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menyinggung soal kasus dugaan pelecehan seksual di Kantor Penyiaran Indonesia (KPI). Mariana meragukan KUHP yang ada sekarang bisa menyelesaikan perkara kasus dugaan pelecehan seksual di kantor pengawas penyiaran tersebut.

Sehingga menurutnya, aturan yang lebih rinci diperlukan dalam RUU TPKS agar bisa sekaligus menjaring kasus kekerasan seksual yang tidak bisa disangkakan dengan pasal-pasal di KUHP.

"Kita bisa imajinasikan, bagaimana bisa melindungi seseorang yang mengalami kekerasan seksual di sebuah ruang yang sunyi dengan KUHP, itu enggak mungkin," tuturnya.

"Jadi kita harus susun draf sebagai calon undang-undang dengan bayangan terhadap ribuan kasus yang sudah ada," lanjut Mariana.

Draf RUU TPKS menuai kritik karena menghapus banyak pasal krusial dalam upaya penghapusan kekerasan seksual. Perubahan nama dari RUU PKS menjadi RUU TPKS juga disorot karena dinilai menghilangkan makna filosofis penghapusan kekerasan seksual.

Dalam draf RUU TPKS, sebanyak 85 pasal dihilangkan. RUU TPKS juga memangkas 9 bentuk kekerasan seksual menjadi 4 bentuk. Usulan terbaru ini juga menuai kritik karena dinilai masih ada ketimpangan hukum dalam menindak pelaku kekerasan seksual.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih berstatus draf awal, pihaknya juga masih menerima berbagai kritik masukan dari berbagai kalangan.

Willy juga menjelaskan, terkait beberapa kategori bentuk kekerasan seksual yang hilang dalam RUU TPKS bisa diselesaikan dengan pasal-pasal yang ada dalam RUU KUHP, atau UU Perkawinan dan KDRT. Meski Willy tak menjelaskan rinci bentuk kekerasan seksual apa yang bisa disangkakan dengan UU Perkawinan dan KDRT atau RUU KUHP.

"Prinsipnya apa yang sudah termaktub di dalam UU itu, kita tidak bahas di RUU TPKS," pungkasnya.

(mln/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER