KOMPAKS: RUU PKS Ganti Nama Jadi TPKS, 85 Pasal Hilang

CNN Indonesia
Jumat, 03 Sep 2021 13:46 WIB
Berdasarkan temuan koalisi sipil, draf RUU PKS per September 2020 berjumlah 128 pasal, sementara draf RUU TPKS per 30 Agustus 2021 hanya 43 pasal. Aksi massa mendesak pengesahan RUU PKS di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 7 Juli 2020. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil Antikekerasan Seksual (KOMPAKS) mengungkapkan bahwa sebanyak 85 pasal hilang dalam perubahan judul Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan temuan KOMPAKS, draf RUU PKS per September 2020 berjumlah 128 pasal. Kemudian, jumlah itu turun drastis di draf RUU TPKS per 30 Agustus 2021 menjadi 43 pasal.

Perwakilan KOMPAKS, Naila, mengungkapkan dari perubahan tersebut, perbedaan paling terlihat terletak pada bentuk kekerasan.

Menurutnya, sebelumnya RUU PKS menetapkan bentuk kekerasan sebanyak sembilan jenis: pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Sementara itu, lanjutnya, RUU TPKS atau draf terbaru hanya menetapkan bentuk kekerasan sebanyak empat: pelecehan seksual, pemaksaan alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.

Naila mengatakan hilangnya sejumlah elemen kunci di RUU PKS ini merupakan kemunduran dalam upaya perlindungan korban kekerasan seksual.

"Proses pembahasan ini adalah sebuah progress yang baik, tapi perubahan judul dan penghapusan elemen-elemen kunci RUU PKS adalah kemunduran bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual. Sebagai masyarakat sipil, kita perlu menguatkan kembali solidaritas kita pada korban kekerasan seksual dengan mendesak Baleg [Badan Legislasi] DPR RI untuk menyesuaikan materi RUU PKS dengan kebutuhan korban," kata Naila dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (3/9).

Substansi dan Prinsip yang Hilang di RUU TPKS

Lebih lanjut, Naila membeberkan beberapa ketentuan substantif dan prinsip yang hilang dalam perubahan judul RUU PKS menjadi RUU TPKS.

Pertama, pihaknya menemukan terkait jaminan hak, pemulihan, dan perlindungan korban. Dalam draf RUU TPKS, kata Naila, ketentuan hak korban hanya disebutkan pada bagian ketentuan umum yakni di Pasal 1 angka 12.

"Tidak ada pengaturan lebih lanjut terkait pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Hal ini dapat menghilangkan jaminan pemenuhan hak korban selama proses peradilan pidana," ucap dia.

Kedua adalah terkait ketentuan tindak pidana perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, serta perbudakan seksual.

Naila mengatakan ketiadaan pengakuan dan pengaturan ragam bentuk kekerasan seksual tersebut adalah bentuk invalidasi terhadap pengalaman korban kekerasan seksual serta pengabaian terhadap hak korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan.

Ketiga, sambung Naila, penghalusan definisi perkosaan menjadi pemaksaan hubungan seksual. Dia menyatakan penggunaan terminologi selain perkosaan dalam rangka penghalusan bahasa akan berdampak negatif pada pemaknaan peristiwa tersebut, menghambat pemenuhan hak bagi korban, dan melanggengkan praktik diskriminasi dan ketidakadilan bagi korban di proses peradilan dan masyarakat.

Keempat, ungkapnya, kekosongan pengaturan kekerasan seksual berbasis online. Dia berkata, kekerasan seksual berbasis online merupakan jenis kekerasan seksual yang muncul relatif baru seiring dengan perkembangan teknologi.

Menurutnya, kekosongan pengaturan kekerasan seksual berbasis online dalam draf RUU TPKS merupakan langkah tidak strategis yang tidak mempertimbangkan realitas kasus kekerasan seksual berbasis online di masyarakat.

Terakhir, kata Naila, kekosongan aturan untuk penanganan korban kekerasan seksual dengan disabilitas.

Dia menyatakan bahwa korban kekerasan seksual dengan disabilitas memiliki kebutuhan yang khusus dan berbeda-beda, tergantung pada jenis disabilitas yang dimiliki. Kebutuhan ini tidak terbatas pada kebutuhan aksesibilitas informasi melalui juru bahasa isyarat selama proses hukum dan pendampingan atau konseling psikologis yang harus disesuaikan dengan kebutuhan korban dengan disabilitas.

"Selain aksesibilitas, perlindungan tentang validitas alat bukti, sistem delik aduan, dan poin khusus mengenai ragam disabilitas tidak disebutkan. Padahal masing-masing ragam disabilitas memiliki kebutuhan dan pendekatan penanganan yang berbeda mulai dari pelaporan, penanganan hingga pemulihannya," ujar Naila.

16 Catatan LBH soal Hilangnya Asas dan Tujuan RUU TPKS

BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER