Orang tua korban baru pulang kerja dari warung kopi sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka terkejut lantaran tak menemukan kedua anak mereka dan mobil di rumah.
Mereka semakin syok setelah menemukan ceceran darah di dekat sumur belakang rumah. Ia kemudian tidak sadarkan diri karena mengetahui kedua anaknya ditemukan dalam kondisi telungkup di dalam sumur.
Pada pagi harinya, orang tua korban dan warga melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Petugas pemadam kebakaran datang mengevakuasi dua jenazah tersebut dari dalam sumur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ramainya pas tahu pagi tadi setelah salat subuh itu," ucap Mustofa.
Untuk menghilangkan jejak, HE meninggalkan mobil tersebut di sebuah persawahan yang jaraknya sekitar 2 Kilometer dari rumah korban.
Kepolisian kemudian memburu pelaku. Mereka mendeteksi mobil dan arah pelaku melarikan diri lewat kamera pengawas alias CCTV.
"Mobil dan pelaku sempat terdeteksi CCTV yang terpasang di jalan. Dari situ kami berhasil memburu dan menggerebek pelaku," ucap Kusumo.
Tim Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menangkap pelaku di sebuah penginapan daerah Sedati, Sidoarjo. Ia diduga akan melarikan diri ke kota kelahirannya di Kediri.
"Tidak sampai sehari, kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan kakak beradik di Wedoro, Waru ini. Pelaku HE, 25 tahun, berhasil ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Sedati," kata Kusumo.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti antara lain helm, satu unit mobil yang dibawa kabur tersangka, satu laptop, empat handphone, dompet, tas dan pakaian milik korban.
Karena perbuatannya, HE dipersangkakan pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak karena salah satu korbannya ada anak di bawah umur.
"Dengan ancaman hukuman masing-masing pasal maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
(frd/arh)